Polda NTT Musnahkan Narkotika dan Ribuan Liter Miras

0
315
Foto: Barang Sitaan berupa Narkotika dan Miras yang digusur di Mapolda NTT, Selasa, 15 Agustus 2017

NTTsatu.com – KUPANG – Kepolisian Daeran (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 15 Agustus 2017 pemusnahan barang bukti atau barang sitaan berupa narkotika dan minuman keras (miras) baik golongan A, B serta miras tradisional.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Turman Siregar menjelaskan, ada beberapa jenis barang sitaan yang di musnahkan guna mengurangi kekerasan seksual atau kekerasan lainnya karena dipengaruhi minuman keras dan narkotika tersebut.

Jenis barang sitaan yang dimusnakan itu berupa obat Somadril 1430 butir, Tramadol 539 butir, Valesambe 6 tablet, metadon cair sebanyak 480 mil, Ganja 27 paket, Shabu-sabu 7 gram, dan Miras golongan A sebanyak 6123 botol, Miras golongan B sebanyak 1680 botol, Miras lokal (moke/sopi) sebanyak 2049 Liter.

“Pemusnahan barang sitaan jenis Narkotika dan minuman keras  tersebut berdasarkan ketentuan Surat Perintah Pemusnahan Barang Sitaan/Barang Bukti Nomor : SP Pemusnahan/120/VII/17/Dit Res Narkoba tanggal 11 Agustus 2017, dengan persetujuan pihak kejaksaan dan pengadilan,” jelas Turman.

Lanjutnya, Adapun barang bukti sitaan ini, sebagai hasil sitaan selama tahun 2016 dan  tahun 2017 yang terjaring dalam operasi pekat, kegiatan hukum yang ditingkatkan, serta penegakan hukum.

“Melalui pemusnahan ini, kami berikan penegasan dan penyadaran bagi masyarakat agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan narkotika dan meneguk minuman keras, serta harus menjauhi miras dan narkoba,” tegas Turman.

Sementara, Kapolda NTT Irjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan bahwa pemusnahan barang sitaan miras dan narkoba menunjukkan bahwa Polda NTT konsisten dalam penegakan aturan dan membuktikan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan narkoba dan miras.

“Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban akibat meneguk miras yang berlebihan, serta telah menjadi pecandu narkoba, dan sangat membahayakan diri sendiri serta merusak nama baikk keluarga dan meresahkan masyarakat,” ungkap Agung.

Dalam kesempatan ini juga, pihaknya meminta kepada semua pihak dalam mendukung Polda NTT memberantas narkoba dan miras, termasuk pada wilayah perbatasan NKRI-Timor Leste.

“Wilayah perbatasan sangat rentan terhadap peredaran narkoba, sehingga perlu kerjasama yang solid dari semua pihak karena aksi penyelundupan narkoba dari wilayah Timor Leste sangat rentan terjadi, dan hal ini harus senantiasa dicegah,” ungkap Kapolda.

Pihaknya berharap agar masyarakat NTT semakin sadar dan membebaskan dari penyalahgunaan narkoba dan menjauhi miras.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan narkoba dan minuman keras sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ” tegasnya.

Pasca pemusnahan tersebut, dilanjutan dengan penandatanganan berita acara oleh para pihak Direktur Reserse Narkoba, Ketua PN Klas IA Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, dan Kepala BPOM Kupang.(bela)

Komentar ANDA?