Polda NTT Tahap II Kasus 25 Set Sisik Penyu dari Lembata

0
863

KUPANG. NTTsatu.com – Tim penyidik Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda NTT melakukan pelimpahan tahap dua terkait kasus kepemilikan 25 set sisik penyu dari Kabupaten Lembata dengan tersangka Nurden Baimwan dan barang bukti (bb).

Pelimpahan tahap dua dilakukan tim penyidik dipimpinan AKBP Tedja Lesmana kepada Kasi Tipidum Lainnya, Sarta, di Kantor Kejati NTT. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast kepada wartawan, Kamis (21/4) membenarkan adanya pelimpahan tahap dua kasus kepemilik 25 set sisik penyu yang diamankan beberapa waktu lalu.

Menurutnya tahap dua dilakukan setelah jaksa pemeriksa menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21). Tahap dua dilakukan sejak Rabu (20/4) di Kejati NTT. Dalam tahap dua itu penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Secara terpisah Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede mengatakan dengan tahap dua tersebut, tim JPU Kejari Kupang segera menyusun surat dakwaan untuk dilampirkan pada berkas perkara dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang untuk disidangkan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka diamankan pihak Dit Reskrimsus Polda NTT pada Kamis (3/3) lalu beserta barang bukti 25 set sisik penyu di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM). Tersangka berencana menjual 25 keping sisik penyu tersebut ke Surabaya dengan harga per keping yakni Rp 8-10 juta, disesuaikan dengan kualitas sisik penyu tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana khusus yang berkaitan dengan pelanggaran pidana terhadap perlindungan satwa langka.

Tersangka dinilai mengabaikan aturan pemerintah terkait adanya perlindungan satwa dan konservasi sumber daya alam, bahkan mengeksploitasi yang berujung pada kepunahan.(dem)

=====

Foto: Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast

Komentar ANDA?