KUPANG. NTTsatu.com – Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang (trafficking) dari 27 kasus trafficking yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) selama periode Januari-Mei 2015.
“Ada 27 kasus yang kami tangani, dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang,” kata Kapolda NTT Brigadir Jenderal Endang Sunjaya, Selasa, 7 Juni 2015.
Dari 27 kasus itu, menurut dia, sebanyak 20 kasus dalam proses penyidikan, lima kasus proses penyelidikan, dan lima kasus yang telah selesai, termasuk tiga kasus lama yang diproses tahun 2015. “Jumlah korban trafficking yang berhasil diamankan sebanyak 106 orang,” katanya.
Kasus traficking yang menonjol adalah pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, Hongkong, Taiwan melalui Batam, dengan tersangka utama Florida Lau alias Lora dan Nara Putra Sentosa alias Bob Riwu.
Kasus lainnya adalah pengiriman TKI ke Malaysia, Singapura dan Hongkong melalui Denpasar, Bali, dengan tersangka utama Joni Liem dengan melibatkan dua anggota Kepolisian Resor Belu, Bripka Davidson Anin dan Bripka Dema Siaan Fuah. (iki)