Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan Mobil Antar Provinsi

0
321

KUPANG, NTTsatu.com – Polres Kupang Kota, Kamis (29/10/2015) sekitar pukul 20.00 wita berhasil membekuk dua (2) pelaku pembobolan mobil antar provinsi. Dua pelaku pembobolan antar proinsi itu dengan inisial E dan RI. Keduanya dibekuk di kos-kosannya di Kelurahan Penfui.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, SIK dan Kanit Buser, Ipda Goris, Jumat (30/10/2015) mengatakan kedua tersangka merupakan pelaku pembobolan mobil.
Modus yang dilakukan, kata Budi, salah satu diantaranya mengintai korban yang membawa uang dengan jumlah yang banyak. Sedangkan salah satu pelakunya bersiap untuk melancarkan aksinya dengan membobol mobil milik korban.
“Kedua pelaku diamankan di kos-kosan mereka di Kelurahan Penfui sedangkan TKP nya di didepan SPBU Oebobo jalan Palapa, Kamis (29/10/2015) malam. Kedua pelaku sering melakukan pembobolan mobil dengan berpindah-pindah daerah, mereka mengintai korban dari bank, “ kata Budi.
Dalam kasus itu, lanjut Budi, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang senilai Rp 16 juta, 1 buah kunci mobil, 1 buah kunci motor, 2 tiket tujuan jakarta dan kunci T yang digunakan untuk membobol mobil korban.
Dijelaskan Budi, kedua pelaku diamankan di kos-kosan mereka di Kelurahan Penfui ketika sedang bersiap-siap untuk berangkat ke Jakarta. Pasalnya, kedua pelaku telah membeli tiket untuk berangkat ke Jakarta hari ini, Jumat (30/10/2015).
“Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota amankan mereka di kos-kosan mereka di kelurahan Penfui. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) seperti uang senilai Rp 16 juta, kunci motor dan mobil, tiket tujuan jakarta dan kunci T untuk membobol mobil, serta satu unit sepeda motor, “ kata Budi.
Menurut Budi, perbuatan kedua pelaku telah diatur dan diancam sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana paling sedikit 7 tahun penjara.
“Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentangt pencurian dengan pemberatan dimana ancaman pidananya paling sedikit itu 7 tahun penjara, “ katanya. (dem/bp)
====
Foto: Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan ketika menjelaskan kasus pembobolan mobil.

Komentar ANDA?