
NTTSatu.com – RUTENG – Menanggapi pernyataan sikap demonstran dari Robo, Desa Ranaka Kecamatan Wae Rii kabupaten Manggarai terkait penahanan enam penambang pasir dan tindakan penutupan lokasi tambang galian C di Wae Reno, pihak Polres Manggarai menegaskan, hal itu dilakukan sesuai dengan aturan atau Undang – Undang yang berlaku.
“Kami bergerak di atas dasar hukum yang jelas atas perintah Undang – Undang,” kata Wakapolres Manggarai Tri Joko Biantoro kepada para demonstran yang diutus berdialog di ruangan Polres, Rabu (30/8/2017).
Dia mengatakan sebagai Penegak Hukum punya kewenangan untuk menahan pekerja galian C Wae Reno yang tidak memiliki ijin. Kegiatan yang tidak memiliki ijin memang harus dihentikan atau ditutup.
“Police Line juga tidak bisa dicabut sebelum peroses perijinannya ada. Dan ini kami lakukan sesuai aturan,” jelas Wakapolres.
Terkait pernyataan demonstran yang menilai bahwa Polisi tidak melakukan sosialisasi sebelum memberhentikan aktifitas tambang pasir di lokasi tersebut, dia menjelaskan bahwa sosialisasi itu sudah dilaksanakan oleh pihak Kepolisian bersama Dinas Pertambangan Provinsi Nusa tenggara Timur sejak tahun 2015 lalu.

Sementara terkait penahanan enam warga oleh pihak kepolisian, Wakapolres menyatakan itu merupakan kewenangan penyidik.
“Pembebasan Pekerja yang telah ditahan oleh Polisi merupakan urusan penyidik,” tandasnya.
Dijelaskan Wakapolres, pekerja yang ditahan itu baru bisa dibebaskan apabila tidak terbukti bersalah. “Kalau bersalah, pihak penyidik punya kewenangan untuk menahan mereka sampai peroses perijinannya selesai,” tambahnya. (mus)