NTTsatu.com — KUPANG– Dua mahasiswa di Kota Kupang berinisial MD (21) dan JLB (22), Selasa, 4 Desember 2018 diciduk polisi karena melakukan pencurian disertai kekerasan. Kedua mahasiswa itu berasal dari Sumba.
Kedua pelaku itu berstatus mahasiswa Fakultas Perikanan semester tiga di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto mengatakan, kedua pelaku menghadang dan merampas hand phone (HP) milik Emanuel Tunleu di belakang Kampus STIM Kupang pada Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 23.40 wita. Sebelum merampas HP, pelaku sempat mengancam korbannya menggunakan parang.
Setelah beraksi, kata Didik, kedua pelaku melarikan diri dan menjual hp hasil rampasan ke salah satu mahasiswa.
“Pelaku dipengaruhi miras sehingga korban ketakutan dan menyerahkan hp miliknya,” ujar Didik kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).
Setelah menerima laporan korban, Polsek Kelapa Lima membentuk tim guna melakukan penyidikan. Tak butuh waktu lama, kedua mahasiswa asal Sumba itu berhasil ditangkap.
“Kita kontak nomor hp korban yang dirampas, ternyata aktif. Kita lacak keberadaann pembeli hp dan kita amankan. Dia mengaku membeli di kedua pelaku,” katanya.
Kepada polisi, keduanya mengaku nekad melakukan perampasan karena terlambat mendapat kiriman uang dari orangtua.
“Keduanya beralasan untuk beli beras dan bayar kos,” tandas Didik.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua hp, dua bilah parang dan sepeda motor pelaku yang digunakan mengancam korban.
Keduanya dijerat pasal 365 ayat 2 subsider 368 dengan ancaman 12 tahun penjara. (*/bp)