Polisi Dalami Keterlibatan Kekasih Mahasiswi Lembata Pembunuh Bayi

0
513

NTTsatu.cpm –KUPANG- Penyidik Polres Kupang Kota terus mendalami kasus pembunuhan bayi oleh mahasisiwi asal Lembata berinisial NI (18). Polisi mendalami keterlibatan pihak lain termasuk kekasih pelaku yang sudah dotetapkan menjadi tersangka dan ditahan di tahanan polres Kupang Kota.

“Kami terus dalami keterlibatan kekasih pelaku. Sudah kita kantongi identitas dan keberadaannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Moynafi kepada wartawan, Senin (3/12/2018).

“Kita akan dalami juga terkait kehamilan pelaku, jangan sampai korban saat dihamili masih dibawah umur. Jika demikian, maka bisa ditetapkan UU perlindungan anak,” tambah Bobby.

Dia menambahkan, terkait keterlibatan kekasih pelaku dalam kamatian bayi, polisi akan memeriksa ponsel milik pelaku.

“Ponsel pelaku akan kita periksa, jangan sampai ada perintah dari kekasihnya untuk membunuh bayinya,” ujar Bobby.

NI nekad menikam bayinya menggunakan pisau usai melahirkan di kamar kosnya. Tak sampai disitu saja, NI juga membekap mulut dan hidung bayinya meski sudah tak bernyawa.

Kejadian itu terkuak setelah ibu kos beserta tante pelaku mengantarnya ke rumah sakit umum S.K Lerik, untuk menjalani perawatan. Ketika diperiksa petugas medis, ditemukan beberapa luka tusukan benda tajam pada jasad bayi malang itu.

“Setelah tewas, pelaku mengisi jasad bayi itu ke kantong kresek,” ujar KBO Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana saat menggelar rekonstruksi di Kupang, Senin (3/12/2018).

Dia mengatakan, pelaku melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan oranglain. Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/bp)

======

Foto: Suasana Rekonstruksi di Kupang, Senin? 03 Desember 2018

Komentar ANDA?