NTTsatu.com – MAUMERE – Plasidius Irene Tmba (PIT), 31 tahun, pria yang mengaku sebagai Auditor BPKP NTT telah diringkus Polres Sikka pada Jumat (8/9). Kini polisi tengah mengendus kemungkinan adanya jaringan yang bekerjasama dengan auditor gadungan ini.
Polisi mencurigai lelaki asal Desa Ratewati Selatan Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende ini tidak bekerja sendirian. Kemungkinan ada sindikat yang dibentuk secara sistematis. Kecurigaan ini beralasan, karena PIT belum beberapa lama tinggal di Kota Maumere, tetapi sudah berhasil memperdayai Bendahara Desa Kolisia B Kecamatan Magepanda Siti Urpiah, uang sebanyak Rp 10.565.000.
Disaksikan media ini, Jumat (8/9) malam, di Ruang Unit 1 Reskrim Polres Sikka, penyidik tengah mengambil keterangan dari PIT. Beberapa pertanyaaan dari penyidik mengarah kepada ada tidaknya jaringan yang bekerjasama dengan pria ini.
Kepada penyidik PIT mengaku bekerja sendiri. Dia memastikan aksi penipuan tersebut dijalankan secara tunggal, tanpa ada jaringan atau kerja sama dengan pihak lain.
Meski demikian, penyidik masih terus menggali keterangan dari pria ini untuk memastikan ada tidaknya sindikat penipuan.
Saat diwawancarai media ini, PIT mengaku aksi penipuan tersebut baru pertama kali dilakukan. Dia nekad menyamar sebagai Auditor BPKP NTT karena terbelit faktor ekonomi.
Awalnya, kedatangannya ke Maumere dengan maksud untuk mencari kerja. Namun akibat kebutuhan mendesak, kemudian muncul ide untuk melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai Auditor BPKP NTT.
Sebagaimana diberitakan, PIT melancarkan aksinya dengan modal selembar surat tugas yang dilengkapi logo dan kop BPKP NTT. Surat tersebut dia buat sendiri setelah melihat model surat tugas BPKP NTT melalui jaringan internet. Dia lalu mengetik surat tugas pada sebuah warnet di Maumere.
Pada Senin (4/9), PIT mendatangi Kantor Desa Kolisia B. Pelaku berpakaian rapi, mengenakan dasi, dan menunjukkan surat tugas. Dia kemudian menginterview Bendahara Desa . Dari hasil interview diketahui ada dana galian c desa tersebut yang belum disetor ke kas daerah. PIT meminta uang tersebit, dan Siti Uripah menyerahkan uang sejulah Rp 10.565.000.
PIT ditangkap di sebuah kost yang terletak di Napunglangir Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat, Jumat (8/9), sekitar pukul 20.00 Wita. Di kost tersebut PIT tinggal bersama istrinya. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan, setelah kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh Sekretaris Desa Kolisi B Martha Sero. (vic)