KUPANG. NTTsatu.com – Yohanes Daniel Rihi, SH selaku kuasa hukum mantan rektor Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT, meminta tim penyidik Polres Kupang Kota untuk memeriksa Universitas Barkley terkait kasus pnggunaan gelar palsu yang menyeret Samuel Haning menjadi tersangka.
Yohanes D. Rihi, SH yang dihubungi wartawan, Sabtu (31/10/2015) menegaskan pihak kepolisian Polres Kupang Kota seharusnya memeriksa terlebih dahulu untuk memeriksa Universitas Brkley dalam kasus itu.
Dijelaskannya, pemeriksaan itu harus dilakukan untuk memastikan status dari Samuel Haning. Bukan semata-mata langsung memeriksa Samuel Haning dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Saya minta mereka harus periksa dahulu Universitas Barkely bukan hanya periksa Sam Haning dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, “ katanya.
Menurutnya, Sam Haning dalam kasus itu mnjadi korban dari perbuatan Universitas Barkely. Jika, polisi mengangkap bahwa Universitas Barkely itu illegal maka universitas itu yang ditetapkan sebagai tersangka karena Sam Haning hanyalah korban.
“Sam Hanig itu korban dari perbuatan Universitas Barkley. Sam Haning bukan pelaku. Pelakunya adalah Barkley. Masa orang mau sekolah untuk dapatkan sesuatu dijadikan tersangka, “ tegas pengacara yang akrab disapa JR.
Dalam kasus itu, lanjut JR, tim penyidik Polres Kupang Kota telah keliru besar menetapkan Samuel Haning sebagai tersangka. Pasalnya, Sam Haning adalah korban dalam bidang pendidikan. Untuk itu, Universitas Barkley harus diperiksa.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, SIK menjelaskan pihaknya telah memeriksa Universitas Barkley terkait legalitasnya sebagai Universitas di Indonesia.
Ditegaskan Didik, sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Kupang Kota, Universitas Barkley tidak terdaftar di Dikti. Universitas Barkley hanyalah tempat kursus bukan Universitas resmi karena tidak terdaftar di Dikti.
“Kami sudah periksa Universitas Barkley dan terbukti tidak terdaftar di Dikti. Itu hanyalah temat kursus saja bukan Universitas secara resmi yang terdaftar di Dikti, “ katanya. (dem/bp)
=====
Foto: Yohanes D. Rihi, SH