KUPANG . NTTsatu.com – Aparat kepolisian Polres Kupang Kota, kembali mengamankan uang palsu (upal) yang lama pecahan Rp 10 ribu dan Rp 50 ribu, dari tangan pelaku Marince Faot. Polisi berhasil mengamankan Upal dari pelaku di kediamannya.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, SIK Sabtu (3/102015) mengatakan, tim penyidik Polres Kupang Kota berhasil mengamankan Upal dari tangan tersangka. Upal tersebut berupa pecahan Rp 10 ribu dan Rp 50 ribu.
Dijelaskan Didik, Upal yang berhasil diamankan itu atas pengembangan yang dilakukan aparat kepolisian ketika pelaku diperiksa di Polres Kupang Kota.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Jamari, pelaku mengaku bahwa ada beberapa upal masih disimpan di kediamannya. Dari keterangan pelaku, polisi menuju kediaman pelaku di Liliba dan menyita Upal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, terungkap kalau pelaku masih simpan Uang Palsu (Upal) di rumahnya. Dari keterangannya, kami langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk disita. Yang berhasil disita uang pecahan Rp 10 dan Rp 50 ribu, “ kata Didik.
Menurut Didik, sesuai hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan pengakuan pelaku, dirinya sering menukarkankan uang lama yang diduga palsu itu. Namun, demkian Jamari, kali ini baru terungkap perbuatan pelaku. Untuk sementara, lanjut Didik, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan atas kasus Upal itu. Apakah masih ada tersangka lainnya dalam kasus penukaran Upal itu atau hanya pelaku sendiriyang menjalankanoperasi itu. (dem/bp)
====
Foto: Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK