LARANTUKA. NTTsatu.com – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur segera melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus pengancaman melalui medsos yang dilakukan oleh Sabinus Lewotapo melalui akunnya Akjaz Waiwadan.
Kapolres Flotim, AKBP Yandri Irsan kepada Wartawan, Rabu (22/2/2017) menjelaskan, para saksi maupun sejumlah oknum yang namanya disebut pelaku dalam keterangannya akan dipanggil untuk diperiksa.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan, pelakunya bisa lebih dari satu orang,” jelas dia sepert dilansir timurntt.com.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Flotim agar berhati-hati menggunakan media sosial. Apalagi, kata dia, memposting status yang berisi kalimat kebencian, ancaman, atau apapun yang berdampak hukum.
“Saya minta supaya menggunakan media sosial secara baik. Jangan merugikan orang lain. Jangan menghasut orang lain dan jangan menyebarkan hal-hal yang mengandung unsur kebencian,” harapnya.
Terkait pengakuan Sabinus tersebut yang menyebut nama seorang anggota DPRD berinisial PF, Kapolres mengaku akan melakukan penelusuran lebuh jauh untuk mengungkakan kasus ini. Jika benar yang dilakukan Sabinus itu atas suruhan orang lain termasuk anggota DPRD Flotim itu, Kapolres menegaskan, tidak ada pandang bulu dalam penanganan kasus ini. (*bp)