Polisi Pencabul Anak Kandung Dituntut 12 Tahun Penjara

0
324

 KUPANG. NTTsatu.com – Nasib naas menimpah anggota Polisi di Satlantas Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Blegur yang diduga mencabuli anak kandungnya. Dia dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Tuntutan Jaksa ini disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 23 Februari 2016. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin hakim ketua Ida Ayu.

“Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sehingga dituntut 12 tahun penjara,” kata JPU Kejari Kupang, Umar saat membacakan tuntutan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 23 Februari 2016.

Umar mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap ZB yang merupakan anak kandung terdakwa. Selain menuntut terdakwa 12 tahun penjara, terdakwa juga mewajibkan membayar denda senilai Rp 5 milyar.

Perbuatan terdakwa diancam dalam pasal 81 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa JPU Kejari Kupang. (dem)

=====

Foto: Ilustrasi pencabulan

 

Komentar ANDA?