Empat tersangka ditahan pada Senin (9/3/2020) terdiri dari Yoseph Klau Berek, selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Martinus Bere, yang merupakan Kabag Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018, serta Agustinus Klau Atok dan Karolus Antonius Kerek selaku Pokja Pengadaan Barang/Jasa.
Sementara itu, pada Jumat (6/3/2020), penyidik Pidsus Ditreskrimsus Polda NTT menahan tiga tersangka, yang terdiri dari Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Ir Yustinus Nahak selaku pengguna anggaran (PA) serta dua tersangka dari pihak swasta yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda.
Mereka diperiksa di Ruang Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT oleh tiga penyidik terdiri dari Bripka Noldy Ballo, Bripka Junaidi Mauta Sldan Bripka Dominikus Atok.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun menjelaakan, penahanan tersangka oleh Polda NTT itu terkait kasus pengadaan bibit bawang Kabupaten Malaka tahun 2018. Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari dan dititipkan di ruang tahanan Polres Kupang Kota.
“Berdasarkan perhitungan dari BPKP NTT tertanggal 25 November 2019, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,9 miliar dari total nilai kontrak Rp 9,68 miliar,” ujarnya. (*/gan)