Polisi Sudah Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Benih Bawang di Malaka

0
2912
NTTsatu.com – KUPANG – Polda NTT kembali menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Provinsi NTT tahun anggaran 2018, Selasa (10/3/2020). Dari
kasus ini polisi sudah tetapkan sebanyak delapan tersangka.
Tersangka yang ditahan itu yakni, Simeon Benu, selaku Direktur CV Tinindo. Ia merupakan rekanan dalam proyek pengadaan senilai Rp 9,68 miliar tersebut.
Pemeriksaan Simeon dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT.
Usai diperiksa, Simeon dibawa ke RSB Titus Ully Kota Kupang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Simeon yang menjadi tersangka kedelapan dalam kasus mega korupsi di kabupaten perbatasan dengan RDTL itu ditahan di ruang tahanan Polres Kupang  sebagai tahanan titipan Polda NTT.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT telah menahan tujuh tersangka.

Empat tersangka ditahan pada Senin (9/3/2020) terdiri dari Yoseph Klau Berek, selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Martinus Bere, yang merupakan Kabag Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2018, serta Agustinus Klau Atok dan Karolus Antonius Kerek selaku Pokja  Pengadaan Barang/Jasa.

Sementara itu, pada Jumat (6/3/2020), penyidik Pidsus Ditreskrimsus Polda NTT menahan tiga tersangka, yang terdiri dari Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Ir Yustinus Nahak selaku pengguna anggaran (PA) serta dua tersangka dari pihak swasta yakni Severinus Devrikandus Siriben dan Egidius Prima Mapamoda.

Mereka diperiksa di Ruang Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT oleh tiga penyidik terdiri dari Bripka Noldy Ballo, Bripka Junaidi Mauta Sldan Bripka Dominikus Atok.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun menjelaakan, penahanan tersangka oleh Polda NTT itu terkait kasus pengadaan bibit bawang Kabupaten Malaka tahun 2018. Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari dan dititipkan di ruang tahanan Polres Kupang Kota.

“Berdasarkan perhitungan dari BPKP NTT tertanggal 25 November 2019, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,9 miliar dari total nilai kontrak Rp 9,68 miliar,” ujarnya. (*/gan)

Komentar ANDA?