Polisi Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan Dokter Budi

0
438

*Seorang di bawah umum dan seorang lagi Masuk DPO

NTTsatu.com -KUPANG -Kasus pengeroyokan dan penganiayaan serta pemalakan terhadap dokter Budi Yulianto Sarim, ahli anastesi pada Rumah Sakit Dedari Kota Kupang sudah semakin jelas.

Hari Jumat, 21 September 2018 aparat kepolisian dari satuan Reskrim Polres Kupang Kota berhasil menangkap empat orang pelaku satu diantatanya masih di bawah umur.

“Polisi sudah berhasil mengamankan empat orang sebangi pelaku. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni OL (23), RL (24), AB (19) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum berinisial DP (16) seorang pelajar,” kata  Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Boby Jacob Mooy Nafi, SH,MH, saat konferensi di Mapolres Kupang Kota, Minggu (23/09/2018).

Kasat Boby menjelaskan, kejadian penganiayaan terhadap korban terjadi pada 10 September 2018 pukul 02.00 wita. Saat itu, para pelaku menahan mobil yang dikendarai korban. Kejadian tersebut terjadi di jalan Tertai Kelurahan Naikolan.

“Korban dipalak dan dimita uang sebesar Rp.500.000. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pelipis di bawah mata kiri,” kata Kasat Boby.

Dari hasil penyidikan perkara ini, para pelaku berhasil diamankan pada 21 September 2018. Pelaku diamankan di rumahnya masing di Kelurhan Naikolan.

“Pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing. Masih ada satu orang yang ditetapkan sebagai DPO yakni, berinisial YL. Kami telah terbitkan DPO,” ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Sikka.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(NTTtoday/bp)

——-‘

 

Foto: Para pelaku penganiayaan dokter Budi sedang digiring menuju ruang rahanam Polres Kupang Kota

 

 

Komentar ANDA?