Polisi Tangkap Germo yang Mengizinkan Lelaki Lain ‘Menikmati’ Istrinya

0
447
ilustrasi

JAKARTA, NTTsatu.com – Sepasang suami-istri, A (33) dan L (31), diamankan aparat kepolisian karena melakukan perbuatan mesum dengan cara mempertontonkan adegan porno kepada orang lain.

Selain mempertontonkan adegan porno kepada orang lain, A, suami mempersilakan para pria hidung belang untuk memakai jasa istrinya, L.

Sebuah apartemen di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi tempat perbuatan tercela tersebut.

“Selain mempertontonkan hubungan intim dihadapan pelanggan, pasutri mempersilahkan pelanggan berhubungan badan dengan istrinya itu,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Murgiyanto, Jumat (20/5/2016).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat aparat kepolisian menerima laporan adanya iklan di situs internet yang berisi menawarkan tonton porno secara langsung di sebuah apartemen.

Dari hasil penangkapan itu, aparat kepolisian turut menyita uang tunai senilai Rp 1,5 juta rupiah dan alat pelumas kelamin serta handphone yang dipakai kedua pasutri itu untuk bertransaksi dengan pelanggan.

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 34 dan Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

PSK di Bawah Umur

Sehari sebelumnya penggerebekan juga terjadi di Jakarta Selatan. Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap praktek prostitusi online di kawasan Kalibata.

Bahkan, satu seorang Pekerja Seks Komersial (PSK), yang ditawarkan oleh seorang mucikari bernama Nurjanah (25) masih di bawah umur.

Nurjanah yang berbadan gempal dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye hanya menunduk. Kepalanya ditutupi penutup muka berwarna hitam saat di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2016).

Dia tak banyak bicara terkait praktek prostitusi online yang sudah dijalaninya sejak tahun 2014 lalu.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan penangkapan mucikari yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di Apartemen Kalibata City, Rabu (16/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka ditangkap bersama empat PSK yang salah satu diantaranya masih dibawah 18 tahun.

“Pelaku bukan hanya menyediakan atau perantara, tetapi juga menyediakan fasilitas prostitusi tersebut dilingkungan rumah atau kamarnya di salah satu apartemen Kalibata City,” kata Tubagus Ade, Kamis (19/5).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dengan adanya situs online yang menawarkan wanita penghibur dengan memajang foto-foto para wanita berpakaian tak senonoh. Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukna penyelidikan dan menjebak pelaku (under cover by-red).

“Pelaku mendagangkan wanita penghibur menggunakan situs online, masuk dulu ke situs itu, kemudian dia berkomunikasi, semacam komunitas. Kemudian ada beberapa foto-foto yang dikirim, dan kemudian terjadi tawar menawar,” kata dia.

Harga yang ditawarkan oleh tersangka untuk satu wanita berada dalam kisaran yang bervariasi mulai dari harga Rp. 350.000 hingga Rp. 500.000‎ serta sudah dilengkapi sejumlah fasilitas.

Dari keterangan saksi dan tersangka pelaku menjalankan aksinya kurang lebih 2,5 tahun.

Dari transaksi itu pelaku mendapat Rp 200.000 untuk jasa sekaligus tempat melaksanakan praktik prostitusi.

“Jadi sekitar 200 ribu untuk jasa si mucikari yang sudah sekaligus disediakan tempatnya,” tutur dia.

 

Bisa Dua PSK

Sementara itu, Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joinaldo menuturkan para pria hidung belang bisa memesan dua wanita sekaligus untuk melampiaskan hawa nafsunya. Sehingga, dari situs online itu, para pelanggan bisa langsung memilih wanita yang ditawarkan lewat foto.

“Pelanggan bisa sekali main langsung 2 PSK. Tapi, harganya mahal bisa mencapai Rp 600.000,” kata pria yang akrab disapa Aldo itu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 950.000, satu unit ponsel, satu buku catatan tamu, dua pack kondom, enam butir obat primolut, tiga buah celana dalam, dan tiga buah bra.

Tersangka akan dikenakan pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal 296 KUHP tentang Mengadakan/Memudahkan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman hukuman tiga bulan. (sumber: Tribunnews)

Komentar ANDA?