Ketika dibekuk didaerah Pasar Tembok, Kec. Sawahan Surabaya pada, Sabtu (28/7/2018), Terapis ini mengelak jika dikatakan kerap mengkonsumsi sabu.
Namun petugas tetap saja menggelandang dan dibawa ke kantor Polisi, karena ketika dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia nekat mengkonsumsi sabu untuk menjaga stamina agar tetap fress ketika melayani tamu yang ingin di pijatnya.
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, Iptu Marji Wibowo mengatakan, Ketika dilaksanakan pemantuan dan penangkapan, dari Merry ini didapati akan mengedarkan sabu.
“Dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1(satu) plastik klip sabu seberat 0,52 gram,” kata Marji, Minggu (29/7/2108).
Sabu itu, lanjut Kanit Reskrim, untuk mengelabui petugas, narkoba itu disimpan dibawah tali BH bagian pundak yang dipakai pelaku.
Terbukti bersalah, kemudian tersangka diamankan di mako Mapolsek Karangpilang Surabaya.
Petugas juga mengamankan, barang bukti 1 klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu berat bruto kotor 0,52 gram, dan 1 HP Samsung J Prime warna gold.
“Ketika dilakukan tes urin terhadap pelaku ini, hasil tes urinenya positif,” tutup Marji Wibowo. (kabarjawatinur/bp)
Foto : Terapis wanita yang juga pengguna sabu saat diperiksa polisi (foto:ist)