Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Quintas Dias mengatakan, sembilan warga itu kedapatan bermain judi di Kampung Baru, Kelurahan Aplasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
“Dua dari sembilan orang yang kami amankan itu anggota polisi berinisial AN dan EM,” ujar Nelson kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Namun, khusus dua anggota polisi itu, lanjut Nelson, pada saat diamankan hanya berada di tempat permainan judi dan tidak dalam posisi bermain judi.
Menurut Nelson, dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Penjaitan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu dan dadu.
“Para pelaku ini kedapatan bermain judi lempar dadu dan kartu,” ujar dia.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lanjutan. (Dian)/bp)