NTTsatu.com – MAUMERE– Setelah intensif melakukan pemeriksaan terhadap Plasidius Irene Timba (PIT), Polres Sikka akhirnya menetapkan auditor gadungan BPKP NTT itu sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Warga Desa Ratewati Selatan Kecamatan Wewaria Kabupaten Ende ini memenuhi unsur-unsur penipuan seperti menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan. Dia juga bermaksud menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum, termasuk unsur menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Tersangka sudah ditahan,” demikian keterangan Kapolres Sikka melalui Kabag Humas Polres Sikka Margono, yang dihubungi Sabtu (9/9).
Untuk melancarkan aksi penipuannya, PIT menggunakan sebuah kendaraan bermotor roda dua, yang baru saja dia kredit. Motor jenis bebek ini kini ditahan sebagai barang bukti. Saat ditangkap di kostnya di Napunglangir Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat, Jumat (8/9), motor tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sikka.
Sementara itu uang sebesar Rp 10.565.000 yang merupakan hasil penipuan, PIT mengaku sudah dibelanjakan habis. PIT membelanjakan berbagai kebutuhan rumah tangga seperti lemari, kulkas, springbed, dan magic kom. Dia juga membeli pernik-pernik berupa kalung dan cincin. PIT tidak lupa membayar biaya kos sebesar Rp 450.000, dan sempat mengirim Rp 2 juta untuk anaknya yang tinggal di Kediri.
Saat dimintai keterangan, penyidik sempat meminta PIT menunjukkan dompetnya. Pada dompet berwarna coklat, terdapat beberapa lembar uang Rp 100.000, dan sepotong kertas yang berisikan catatan terkait aksi penipuannya. Dompet dan isinya langsung diamankan oleh penyidik. Sebelumnya penyidik juga sudah menyita kartu tanda penduduk (KTP) milik tersangka.
Sampai dengan Jumat (8/9) malam, penyidik berencana mendatangi kembali rumah kost PIT untuk melakukan pemeriksaan fisik dan pengamanan barang bukti. Belum diketahui apakah semua barang bukti tersebut sudah diamankan atau belum.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga sudah mengambil keterangan dari saksi pelapor yakni Martha Sero selaku Sekretaris Desa Kolisia B. Rencananya penyidik juga akan mengambil keterangan istri PIT.
Sebagaimana diberitakan, PIT melancarkan aksinya dengan modal selembar surat tugas yang dilengkapi logo dan kop BPKP NTT. Surat tersebut dia buat sendiri setelah melihat model surat tugas BPKP NTT melalui jaringan internet. Dia lalu mengetik surat tugas pada sebuah warnet di Maumere.
Pada Senin (4/9), PIT mendatangi Kantor Desa Kolisia B. Pelaku berpakaian rapi, mengenakan dasi, dan menunjukkan surat tugas. Dia kemudian menginterview Bendahara Desa Kolisia B Siti Uripah. Dari hasil interview diketahui ada dana galian c desa yang belum disetor ke kas daerah. PIT meminta uang tersebut, dan Siti Uripah menyerahkan uang sejumlah Rp 10.565.000.
PIT ditangkap di sebuah kost yang terletak di Napunglangir Kelurahan Wolomarang Kecamatan Alok Barat, Jumat (8/9), sekitar pukul 20.00 Wita. Di kost tersebut PIT tinggal bersama istrinya.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan, setelah kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh Sekretaris Desa Kolisia B Martha Sero. (vic )