
NTTsatu.com – MAUMERE – Puluhan warga masyarakat Desa Tanaduen Kecamatan Kangae, Selasa (14/11), mendatangi Kantor Polsek Kewapante. Mereka melaporkan kepala desa setempat MSW, karena dianggap merugikan warga masyarakat. Para pelapor pun mengungkap tujuh dosa kepala desa.
Amandus Ratason, warga Desa Tanaduen yang ikut ke Kantor Polsek Kewapante menjelaskan yang bertindak sebagai pelapor adalah dua orang mantan kepala desa yakni Yoseph Konradus dan Magdalena. Keduanya mengatasnamai warga masyarakat yang tidak sejalan dengan pelbagai kebijakan yang dlakukan MSW. Mereka sebanyak 12 orang, diterima anggota Polsek Kewapante atas nama Ardi de Jesus.
Laporan tentang kepala desa yang diangap merugikan masyarakat, tertuang dalam surat tertulis sebanyak dua halaman. Dalam surat itu warga masyarakat membeberkan dengan jelas tujuh dosa MSW selama masa kepemimpinannya. Sebanyak 50 orang warga membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut.
Mengikuti surat tertulis yang disampaikan warga masyarakat, di situ tertera beberapa kebijakan kepala desa yang dinilai tidak transparan, ada dugaan pungutan liar, kecenderungan kolusi dan nepotisme, serta merangkap jabatan.
Kepala Desa Tanaduen MSW belum sempat dihubungi untuk mengklarifikasi tujuh masalah yang diungkap warga masyarakat. Selasa (14/11) malam, media ini sudah berupaya mengirimkan pesan melalui short message service (SMS) ke ponselnya, namun tidak ada balasan.
Kepala Kepolsian Sektor Kewapante Petrus Kanisus yang dihubungi Selasa (14/11) malam mengaku pihaknya menerima sejumlah warga masyarakat Tanaduen. Kedatangan warga Tanaduen itu untuk melaporkan kepala desa atas beberapa persoalan yang dianggap merugikan masyarakat.
Meski demikian, tambahnya, kepolisian belum bisa menerima laporan tersebut untuk diproses sebagaimana mestinya. Dia beralasan laporan dari masyarakat tidak disertai dengan korban atau pihak yang merasa dirugikan atas tindakan yang telah dilakukan kepala desa.
“Ada tujuh poin yang kami terima, setelah kami pelajari ternyata tidak tertera satu pun nama korban. Kalau masyarakat menganggap dirugikan oleh kepala desa, mestinya secara fisik ada pihak yang dirugikan. Karena itu kami sudah arahkan untuk menyertakan juga pihak-pihak yang menjadi korban dari kebijakan kepala desa. Rencananya mereka akan datang lagi dengan membawa korban,” jelas Petrus Kanisius.
Pasca “menyeret” kepala desa ke Polsek Kewapante, suasana di desa itu masih berlamgsung kondusif. Pelayanan adminisrasi di kantor desa berjalan normal sebagaimana biasanya. Informasi yang dihimpun media ini, kelompok masyarakat yang melaporkan kepala desa sementara ini masih terus melakukan konsolidasi untuk melaporkan kembali kepala desa dengan bukti dan fakta pendukung yang lebih kuat. (vic)