Polres Kupang Kota Bekuk Tiga Penjudi BG

0
733

KUPANG. NTTsatu.com – Polres Kupang Kota, Minggu (3/4) malam berhasil membekuk tiga pelaku judi Bola Guling (BG). BG  dijadikan sebagai pasar arena berjudi. Tiga pelaku tersebut diamankan bersama barang bukti ayam, kartu, mata dadu, layar kuru-kuru dan uang tunai.

Penangkapan pelaku judi bola guling (BG) tersebut dilakukan tim Buru Sergap (Buser) pimpinan Ipda Gregorius Leu Saunoah, pada Minggu (3/4) di perumahan BTN Kolhua, Blok Q, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Ketiga pelaku adalah Geraldus Nona alias Ama Nona, 40, (bandar BG), Roni Mole, 35, (pemain) dan Simon Seran, 39 (pembantu bandar BG).  Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu set meja bola guling bersama layar dan bola termasuk uang tunai senilai Rp 290 ribu.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto, Senin (4/4) mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas judi di rumah Geraldus Nona.

Dikatakan Didik, saat ini Polres Kupang Kota fokus untuk memerangi penyakit masyarakat, salah satunya judi. Sesuai laporan, rumah Geraldus sering dijadikan sebagai tempat judi BG. Ketika anggota saya lakukan penggerebekan, beberapa orang pemain berhasil melarikan diri. Hanya tiga orang yang diamankan karena tak tahu kedatangan anggota saya.

Saat ini, lanjutnya,  ketiga pelaku judi BG itu sudah ditahan di sel Mapolres Kupang Kota. Ketiga pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Saat ini mereka ditahan di Mapolres Kupang Kota. Mereka diangkap di perumahan BTN Kolhua oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polres Kupang Kota saat kegiatan judi berlangsung, “ kata Didik.

Kasat reskrim Polres Kupang Kota mengimbau seluruh masyarakat Kota Kupang yang melihat adanya aktivitas judi agar segera melapor ke aparat kepolisian terdekat.(dem)

======

Foto: Jenis judi bola guling (BG)

Komentar ANDA?