Polres Kupang Kota Gagal Tahan Rektor PGRI NTT

0
361

KUPANG. NTTsatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota, Jumat (31/70 gagal menahan rector Universitas PGRI NTT, Samuel Haning tersangka dalam kasus dugaan penggunaan gelar palsu. Tersangka gagal ditahan setelah diperiksa selama 5 jam.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Didik Kurnianto kepada wartawan, Jumat (31/7) mengatakan tersangka tidak ditahan oleh polisi dengan beberapa alasan yang kuat.

Didik menjelaskan, beberapa alas an itu diantaranya terdakwa tidak melarikan diri, terdakwa tidak berani menghilangkan barang bukti. Dengan alasan yang demikian polisi tidak menahan tersangka. Tersangka juga merupakan PNS sehingga tersangka tidak berani mengulangi perbuatannya lagi.

“Kami tidak tahan tersangka dengan beberapa alasan seperti tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan terdakwa tidak berani menghilangkan barang bukti (BB), “ kata Didik.

Yohanes D Rihi, SH selaku kuasa hukum tersangka yang ditemui usai pemeriksaan mengatakan bahwa tidak ada tendensius dalam perkara itu sehingga tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian Polres Kupang Kota.

Mengenai status Samuel, kata Rihi, dirinya membenarkan jika diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Rudy Tunubesi bahwa tersangka menggunakan gelar palsu. Namun, lanjut Rihi, dalam kasus itu seharusnya universitas Barkley yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu bukanlah tersangka. Pasalnya, universitas tersebut yang memberikan gelar tersebut. Sehingga, bisa dikatakan bahwa gelar itu bukanlah palsu.

“Seharusnya polisi periksa lebih dahulu universitas Barkley bukanlah tersangka. Karena universitas itu yang memberikan gelar kepada tersangka dan dia (Samuel) memang benar adalah mahasiswa di situ, “ katanya.

Jika gelar itu palsu, lanjut Rihi, universitas tersebut juga merupakan universitas illegal. Namun, mana mungkin universitas Barkley yang telah berdiri di Indonesia sudah puluhan tahun itu gelar. Jadi yang perlu disalahkan adalah universitas itu bukanlah tersangka.

Tersangka diperiksa oleh Ipda Jamari diruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Kupang Kota. Tersangka ketika diperiksa didampingi dua orang kuasa hukumnya sekaligus yakni, Yohanes D Rihi, SH alias JR dan Yanti Siubelan, SH.

Sesuai pantauan wartawan, tersangka tiba di Polres Kupang Kota sejak pukul 10.00 Wita menggunakan kaos olah raga Universitas PGRI NTT didampingi beberapa pejabat Universitas PGRI NTT dan kuasa hukumnya. Setibanya di Polres Kupang Kota, tersangka langsung memasuki ruang Tipidsus Polres Kupang Kota untuk diperiksa. (dem/bp)

===

Foto: Rektor Universitas PGRI, Samuel Haning

Komentar ANDA?