Polres Lembata Siap Kawal Pemanfaatan Dana Desa

0
2334
Foto: Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lembata AKBP Arsdo Ever Simatupang

NTTsatu.com – LEWOLEBA – Kepolisian Resor (Polres) Lembata melalui Babinkamtibmas siap melakukan pemantauan, pengawasan, dan pencegahan terhadap penyimpangan pengelolaan dana desa di 150 desa di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Tekad jajaran Polres Lembata ini merupakan implementasi penandatangan memorandum of understanding (MoU) antara Mabes Polri dengan Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu agar Polri ikut serta dalam pemantauan, pengawasan, dan pencegahan.

Demikian dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lembata AKBP Arsdo Ever Simatupang. saat sosialisasi pencegahan pengawasan, dan penanganan dana desa di aula kantor Bupati Lembata (Selasa (7/11) yang dihadiri para kepala desa dan Babinkamtibmas seluruh Lembata.

Simatupang menjelaskan, sosialisasi yang dihadiri para kepala desa dan Babinkamtibmas tersebut bertujuan untuk koordinasi dengan para kepala desa dan menyosialisasikan pemantauan, pengawasan, dan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan dan pengelolaan dana desa.

Sedangkan bagi para petugas Babinkamtibmas supaya dapat melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanganan dalam pengelolaan dana desa.

Ia mengatakan, sejak adanya penandatanganan MoU di Mabes Polri, pihaknya telah meningkatkan kegiatan pemantauan, pengawasan, serta pendataan di lapangan. Sejauh ini, lanjutnya, belum ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Lapioran terkait penyimpangan pengelolaan dana desa pun belum diterima.

“Dengan peningkatan pengawasan ini dapat menghindari terjadinya pelanggaran dan mencegah sehingga pengawasan perlu ditingkatkan,” tegas Simatupang.

Jumlah Babinkamtibmas yang ada saat ini sebanyak 30 personel. Jumlah tersbeut, menurutnya masih kurang dibandingkan jumlah desa yang diawasi. Satu personel akan memantau tiga desa.

Ia juga mengatakan, kendati jumlah personel kurang namun pihaknya tetap mengupayakan agar pengawasan dapat maksimal dilakukan. Sehingga, melalui sosialisasi tersebut koordinasi dapat semakin ditingkatkan dan pengawasan dapat berjalan maksimal untuk mempercepat proaes pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan dana desa.

Langkah pengawasan yang dilakukan bukan untuk menjerat para kepala desa. Tetapi, jika dalam pelaksanaan terdapat kekurangan administrasi dan indikasi pelanggaran maka dapat diperbaiki dan mencegah terjadinya tindakan pidana.

Di hadapan kepala desa dan Babinkamtibmas, Kapolres Simatupang mengatakan, potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa diawali dari inkonsistensi perencanaan yang tidak sesuai program, tidak fokus, serta tidak memberi daya ungkit yang memadai, serta tidak partisipatif dan di akhir masa jabatan kepala desa target RPJMDes tidak tercapai.

Ia berharap agar perencanaan dana desa dilakukan dengan baik agar apa yang akan dikerjakan pada pelaksaanaan harus sesuai perencanaan.

Pengalokasian anggaran, lanjutnya, harus sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku. Pengelolaan keungan harus melalui rekening kas desa, serta jadwal pelaksaan sesuai target yang ditetapkan dan pekerjaan harus sesuai spesifikasi RAB dan harus transparan.

“Pengadaan barang dan jasa untuk dukung pembangunan gunakan dana desa prinsipnya harus efiaien. Ingin beli semen harus ada standar harga maksimum yg dikeluarkan dan karena gunakan uang negara harus lakukan survei dan cek lapangan drngan kualitas yang sama harganya harus lebih murah. Kalau kualutas sama lalu membayadg harga lebih dianggap tidak efisien gunakan uang negara. Jangan harga murah kualitas di bawah”, katanya.

Asisten I Sekda Lembata Nikolaus Paji saat membuka sosialisasi mengatakan, tahun ini Lembata kebagian dana desa Rp 110,9 miliar yang dibagikan merata ke seluruh desa dan masing-masung desa mendapatkan sebesar Rp 750 juta. Mengelola dana yang besar maka desa dituntut untuk memahami dan mengalokasikan dana desa dengan baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan dana desa, lanjutnya, merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa secara keseluruhan dan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana desa merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Pengawasan pengelolaan dana desa, lanjut Paji, adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan sehingga bersifat preventif bukan sebagai tindakan represif. Untuk itu, diperlukan akurasi yang baik dari para aparat desa.

“Tidak perlu ada ketakutan belanjakan dana desa. Perlu pembinaan, pengawasan, dan vase perencanaan agar dana desa dapat tepat lokasi, tepat syarat, tepat salur, dan penggunaannya tidak sajaa 100 persen keuangan tapi fisiknya di bawah itu bahkan ada yang fisiknya nol persen tapi keuangam 100 persen tidak terjadi di lembata,” tegas Paji.

Pengawasan yang dilakukan Polri dimaksudkan agar penanggung jawab tidak terjerat ranah hukum. Ia berharap sosialiasi bisa memberi manfaat bagi peserta dan diimplementasikan di desa. (*/rin)

Komentar ANDA?