NTTsatu.com – RUTENG – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Desa di wilayah Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur (Matim), Polres Manggarai melakukan perekamam Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Desa di kecamatan Satar Mese Utara kabupaten Manggarai.
Kegiatan perekamam SIM pada Senin, 22 November 2017 itu dilakulan di aula paroki Langke Majok, persis di jantung ibu kota kecamatan Satar Mese Utara. Warga setempat antusias menyambut pelayanan aparat kepolisian tersebut.
Sebelum perekaman SIM di Aula Paroki Langke Majok, pihak polres Manggarai melakukan penyuluhan kamtibmas kepada 50 warga masyarakat Langke Majok tentang dampak konsumsi minuman keras (Miras ) terhadap perbuatan kriminalitas dan kecelakaan lalulintas yang di sampaikan narasumber KBO Binmas Aipda Eduardus Moen dan kanit Binkamsa Aiptu Arkadeus Jakar.
Setelah penyuluhan dari dua narasumber dilanjutkan sosialisasi UU NO 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan oleh Bripka Ursula Damayanti Dede.
Dan diakhir sosialisasi dialakukan kegiatan utama yakni perekaman SIM bersama anggota unit SIM Bripka Herman Pati dengan menggunakan Mobil operasional playanan SIM Keliling Polantas Polres Manggarai.
“Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kegiatan penyuluhan dan perekaman SIM direncanakan akan dilakukan di beberapa titik di seluruh wilayah kabupaten Manggarai dan Matim,” kata Ipda Daniel Djihu kasubag Humas Polres Manggarai kepada NTTsatu. com, Rabu 22 November 2017. (mus)