Polres Manggarai Mediasi Sangketa Tanah Suku Ndoko dan Pemda Matim

0
451
Foto: Kedua belah pihak foto bersama Kapolres Manggarai

NTTsatu.com – RUTENG–  Polres Manggarai  memediasi  sengketa tanah yang berlokasi di kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur (Matim) antara masyarakat suku Ndoko Kelurahan Tiwu Kondo kecamatan Elar dengan Pemkab Matim pada Jumat ( 9/6 2017)  di aula Mapolres Manggarai.

Mediasai dipimpin langsung oleh  Kapolres Manggarai AKBP Mareslis Sarimin dihadiri oleh Kabag Operasional, Kasat Binmas Resort Manggarai dan Para pihak yang bersengketa       Dari Pemkab Matim diwakili Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Kaban Kesbang pol, Kabit Pertanahan, Camat Elar, Lurah Tiwu Kondo  sementara dari pihak Suku Ndoko di hadiri oleh 9 orang dengan juru bicara adalah Sebastianur Hambur.

Acara diawali pencerahan Kapolres Manggarai  terkait dampak Kamtibmas dan dampak Hukum atas tindakan penyerobotan  atau  perbuatan lainya yang telah dilakukan oleh beberapa orang dari Suku Ndoko    kemudian acara mediasi dilanjutkan dialog tanggapan dari Para Pihak yg bersengketa.

“Dalam arahan Kapolres memerintahkan Para Pihak Suku Ndoko untuk menghentikan semua aktifitas di atas tanah sangketa,” kata Kasubag Humas Polres Ipda Daniel Djihu mengutip penegasan Kapolres.

Foto: Kedua Belah Pihak sedang menandatangani surat pernyataan mengakhiri sengketa tanah

Dia mengatakan  apabila suku Ndoko memiliki bukti kuat silakan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan. Dan kepada Pemkab Matim untuk segera melakukan pengecekan atau pendataan kembali semua pilar batas dan  aset yang ada di atas tanah sengketa serta melakukan pendekatan kepada orang yang tidak berhak  menempati tanah sengketa.

“Pihak yang besengketa menerima dan menyepakati himbauan serta arahan Kapolres Manggarai dan     dengan dikuatkan  penandatanganan surat pernyataan,” kata Daniel. (mus)

Komentar ANDA?