NTTsatu.com – RUTENG– Polres Manggarai memediasi sengketa tanah yang berlokasi di kecamatan Elar Kabupaten Manggarai Timur (Matim) antara masyarakat suku Ndoko Kelurahan Tiwu Kondo kecamatan Elar dengan Pemkab Matim pada Jumat ( 9/6 2017) di aula Mapolres Manggarai.
Mediasai dipimpin langsung oleh Kapolres Manggarai AKBP Mareslis Sarimin dihadiri oleh Kabag Operasional, Kasat Binmas Resort Manggarai dan Para pihak yang bersengketa Dari Pemkab Matim diwakili Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Kaban Kesbang pol, Kabit Pertanahan, Camat Elar, Lurah Tiwu Kondo sementara dari pihak Suku Ndoko di hadiri oleh 9 orang dengan juru bicara adalah Sebastianur Hambur.
Acara diawali pencerahan Kapolres Manggarai terkait dampak Kamtibmas dan dampak Hukum atas tindakan penyerobotan atau perbuatan lainya yang telah dilakukan oleh beberapa orang dari Suku Ndoko kemudian acara mediasi dilanjutkan dialog tanggapan dari Para Pihak yg bersengketa.
“Dalam arahan Kapolres memerintahkan Para Pihak Suku Ndoko untuk menghentikan semua aktifitas di atas tanah sangketa,” kata Kasubag Humas Polres Ipda Daniel Djihu mengutip penegasan Kapolres.
Dia mengatakan apabila suku Ndoko memiliki bukti kuat silakan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan. Dan kepada Pemkab Matim untuk segera melakukan pengecekan atau pendataan kembali semua pilar batas dan aset yang ada di atas tanah sengketa serta melakukan pendekatan kepada orang yang tidak berhak menempati tanah sengketa.
“Pihak yang besengketa menerima dan menyepakati himbauan serta arahan Kapolres Manggarai dan dengan dikuatkan penandatanganan surat pernyataan,” kata Daniel. (mus)