Polres Pekan Baru Biarkan Jaksa Arkan Keliaran Bebas

0
563

KUPANG. NTTsatu.com – Polres Pekan Baru dinilai tidak memiliki nyali untuk menangkap Jaksa Arkan Alfaisal yang kini bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pekan Baru sejak beberapa tahun silam.

Jaksa Arkan Alfaisal merupakan tersangka dalam kasus perselingkuhannya dengan salah satu staf Kejati Riau, Dameria Siahaan. Yang tertangkap basah oleh Sony Silaban suami sah Dameria di kos-kosan.

Dosen Fakultas Hukum Unika Kupang, Mikael Feka yang dihubungi wartawan, Selasa (10/11/2015) mengatakan Polres Pekan Baru hingga saat ini membiarkan Jaksa Arkan Alfaisal  keliaran secara bebas di Kejati NTT.

Seharusnya, kata Feka, tim penyidik Polres Pekan Baru mengirimkan tim Buru Sergap (Buser) Pekan Baru untuk membekuk Jaksa Arkan Alfaisal yang kini bertugas sebagai seorang jaksa di Kejati NTT.

“Seharusnya Polres Pekan Baru kirim anggota Buru Sergap (Buser) nya untuk tangkap saja Jaksa Arkan Alfaisal yang sekarang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, “ katanya.

Polres Pekan Baru, lanjut Feka, harus mengambil sikap tegas terhadap jaksa Arkan Alfaisal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pekan Baru sejak tahun 2012 lalu. Namun, sampai saat ini Polres Pekan Baru hanya diam tanpa kata untuk menindak lanjuti kasus itu.

Kajati NTT, John W. Purba, SH, MH secara terpisah mengatakan dirinya hanya tinggal menunggu surat pemberitahuan dari Polres Pekan Baru terkait dengan status Jaksa Arkan Alfaisal terkait kasus itu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusnya dengan Dameria oleh Polres Pekan Baru.

“Saya sebagai Kajati NTT tinggal menunggu surat pemberitahuan saja dari Polres Pekan Baru. Kalau sudah ada saya persilahkan mereka untuk laksanakan tugas mereka sebagai penegak hukum, “ kata Purba.

Sony Silaban yang dihubungi secara terpisah meminta agar Polres Pekan Barus egera menangkap Jaksa Arkan Alfaisal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan DPO dalam kasus itu. Pasalnya, sudah beberapa tahun silam kasus itu mengendak di Polres Pekan Baru.

Untuk diketahui, Jaksa Arkan Alfaisal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan pihak Polres Pekanbaru. Arkan dan Dameria digerebek saat bersama-sama dengan Dameria, pada Sabtu (28/7/2012) sekitar pukul 21.30 WIB di tempat kos Dameria Jalan Teratai No 161 Pekanbaru. Penggerebekan ini dilakukan Sony bersama pihak kepolisian, dan dibantu Ketua RT dan pemilik kamar kos.

Saat penggerebekan terjadi Arkan Alfaisal (37) menjabat sebagai Jaksa Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejati Riau. Sedangkan pasangan selingkuhnya, Dameria Siahaan (29) staf Jaksa Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejati Riau. (dem/bp)

====

Foto: Mikael Feka

Komentar ANDA?