KUPANG, NTTsatu.com – Polres Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (12/4) berhasil mengamankan sedikitnya enam unit sepeda motor asal Bali. Enam unit sepeda motor itu diduga adalah barang curian yang hendak dikirim ke Timor Leste (Tiles).
Enam unit sepeda motor diduga didatangkan dari pulau Bali tanpa dokumen. Keenam unit sepeda motor itu ditahan Polres TTU dalam razia yang digelar, Selasa (12/4). Sepeda motor tanpa dokumen itu diduga akan diselundupkan ke negara tetangga dengan harga yang menggiurkan.
Sepeda motor berbagai merk dengan plat nomor polisi yang didominasi dari pulau Bali ketika diamankan polisi itu dimuat dalam satu unit tronton. Kini barang bukti hasil razia itu diamankan di kantor Polres Timor Tengah Utara.
Saat dilakukan pemeriksaan, sepeda motor yang dibawa dari Denpasar, Bali ini tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan. Saat ditahan oleh Polres TTU, sang sopir mengaku hendak membawa sepeda motor dalam truk tronton itu menuju Belu.
Enam unit sepeda motor bodong ini diduga akan diselundupkan ke negara tetangga melalui jalan tikus dengan harga yang cukup menggiurkan dan modus lain yang digunakan adalah berpura-pura menjual sepeda motor bekas.
Kasubag Humas Polres TTU, Iptu Petrus Liu kepada wartawan, mengaku kini barang bukti sepeda motor dan mobil tronton yang digunakan mengangkut sepeda motor bekas ini ditahan di Polres TTU sementara sopir tronton dan kondektur diberi kesempatan oleh polisi untuk melengkapi surat surat sepeda motor bekas sambil melakukan wajib lapor.
Dikatakan Liu, peningkatan pengamanan jalur trans timor ini dilakukan polisi menyusul sejak satu bulan terakhir warga TTU melaporkan kasus pencurian sepeda motor yang mencapai belasan unit.
“Razia itu kami gencar lakukan karena banyak warga Kabupaten TTU melaporkan kasus pencurian sepeda motor yang jumlah laporan itu mencapai balasan. Dan diduga motor curian itu diselundupkan ke negara tetangga, “ kata Liu.(dem)
=====
Foto: Ilustrasi sepeda motor curian