Polsek Aesesa Hambat Proses Kasus Penyerobotan Tanah

0
739
Foto: Meridian Dewanta Dado

KUPANG. NTTsatu.com – Maridian Dewanta Dado menilai, Pihak Kepolsian Sektor (Polsek) Aesesa, di Kabupaten Nagekeo menghambat proses penyelesain kasus penyerobotan tanah milik Marselinus Rainal Da Silva oleh Florianus Ru Remi.

Dado selaku kuasa hukum Marselinus Raianal Da Silva melalui emailnya kepada redaksi NTTsatu.com di Kupang yang diterima, Senin, 20 Juni 2016 petang menjelaskan, pada tanggal 25 Mei 2016 dia mendampingi kiliennya Marselinus Rainal Da Silva melaporkan kasus penyerobotan lahan seluas 5190 M2 oleh Florianus Ru Remi kepada Polsek Aesesa.

Lahan seluas 5190 M2 itu terletak di Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa-Kabupaten Nagekeo sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00861 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo pada tanggal 4 Juli 2012.

Dado bersama kliennya melaporkan  Florianus Ru Remi kepada Polsek Aesesa dengan tuduhan Penyerobotan Tanah dikarenakan telah  terdapat bukti-bukti bahwa Florianus Ru Remi diduga telah mencabut pilar-pilar pembatas tanah, melakukan pemagaran tanpa hak dan menjual beberapa bidang atas tanah milik  tersebut.

Dado menjelaskan, kepada Kapolsek Aesesa, AKP. Jamaludin dia bersama kliennya dengan memberikan bukti-bukti hukum yang valid kepada pihak Polsek Aesesa. Saat itu Jamaludin berjanji akan secepatya menindaklanjuti laporan pidana tersebut. Bahkan pada tanggal 16 Juni 2016  Kapolsek Aesesa melalui Bripka Falen Raga Sina menegaskan kepada bahwa tindak pidana Penyerobotan Tanah dengan Tersangka Florianus Ru Remi itu akan dilimpahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bajawa pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016.

Namun, anehnya pada tanggal 18 Juni 2016 baik Kapolsek Aesesa AKP Jamaludin maupun Bripka Falen Raga Sina justru mendalilkan dihadapan dia dan kliennya bahwa mefreka telah menerima informasi dari Humas Pengadilan Negeri Bajawa yang menyatakan bahwa Florianus Ru Remi telah mendaftarkan gugatan Perdata di PN Bajawa guna mempersoalkan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00861 tersebut sehingga dengan adanya Gugatan Perdata itu maka pihak Polsek Aesesa harus menunda atau menangguhkan proses penyidikan tindak pidana Penyerobotan Tanah tersebut sambil menunggu diselesaikannya proses hukum perdata tersebut.

Dado mengakuia, bahwa benar bila merujuk pada ketentuan Pasal 81 KUHPidana dinyatakan bahwa proses hukum suatu perkara pidana bisa dipertangguhkan atau ditunda penyelesaiannya manakala hal yang menjadi pokok persoalan sedang diperselisihkan dan harus diselesaikan secara perdata terlebih dahulu melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri.

Berdasarkan inforamasi Dado bersama kliennya, Senin, 20 Juni 2016 mengecek langsung ke PN Bajawa, ternyata pihak Florianus Ru Remi ataupun Pengacaranya belum pernah mendaftarkan Gugatan Perdata untuk mempersoalan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00861 tersebut.

Bahkan lanjut Dado, pihak Humas Pengadilan Negeri Bajawa atau institusi PN Bajawa justru telah dicatut namanya oleh Kapolsek Aesesa dengan tujuan menghambat dan menghalangi penuntasan masalah penyerobotan tanah itu.

Karena itu, Dado menegaskan, berdasarkan konfirmasi mereka ke PN Bajawa itu, pihaknya mendesak Polsek Aesesa untuk secepatnya memeroses masalah tersebut dan melimpahkan ke PN Bajawa untuk disidangkan secepatnya. (bp)

Komentar ANDA?