Positif Konsumsi Narkoba, AS Terancam 12 Tahun Penjara

0
361

KUPANG. NTTsatu.com – AS, oknum Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Gerindra dinyatakan positif menkonsumsi narkoba. Proses hukumnya sudah dimulai dan dia terancam hukuman penjara 12 tahun.

Hal ini ditegaskan Kapolda NTT, Brigjen Endang Sunjaya yang didampingi Direktur Reserse dan Narkoba NTT, Kombes Kumbul KS, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, saat menggelar konferensi pers di markas Polda NTT, Rabu, 28 Oktober 2015.

Menurut Endang, tersangka AS dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena kapasitanya sebagai pemakai narkoba.

“ AS ini adalah anggota DPRD NTT dari Partai Gerindra dan statusnya sudah dinyatakan sebagai tersangka. Sementara ini perannya  masih sebagai pengguna. Setelah dilakukan penggerebakan di hotel, diakukan tes urine dan hasilnya AS positif pakai narkoba,”kata Sunjaya.

Selain ancaman penjara maksimal 12 tahun lanjut Sunjaya, AS bakal dikenakan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Sementara itu kata Sunjaya, untuk tersangka lainnya yang berinisial  F alias B, yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu untuk AS, dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 serta pasal  127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Untuk F alias B ini statusnya juga sebagai tersangka karena mengedarkan narkoba. F ditangkap di kamar nomor 702,Hotel Cipta, jalan Pasar Minggu Jakarta selatan oleh tim satgas Direktorat Reserse dan Narkoba dibawah pimpinan AKBP Hotman Damanik. Dari tangan F disita satu paket narkoba jenis sabu beserta satu buah handphone dan pipet,”jelas Sunjaya.

Kedua tersangka saat ini, sementara ditahan di markas Polda NTT guna proses pemeriksaan dan penyidikan lanjutan.

Sebelumnya diberitakan,  AS (37) ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah NTT saat mengonsumsi narkoba jenis sabu. AS ditangkap di sebuah hotel di Kupang pada Jumat, 23 Oktober 2013 tengah malam. (bp)

=====
Foto: Kapolda NTT,
Brigjen Endang Sunjaya (tengah)  ketika menggelar jumpa pers di Mapolda NTT, Rabu, 28 Oktober 2015

Komentar ANDA?