Posting Foto Syur, Pegawai Honor Kota Kupang Jadi TSK

0
729

KUPANG. NTTsatu.com  – HT alias H salah satu pegawai honor di salah satu instansi pemerintahan Kota Kupang, berdomisili di Kelurahan Oebobo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dengan postingan  di media sosial (FB).

Tersangka dalam kasus itu, HT memosting foto syur milik AK salah satu pegawai swasta di Kota Kupang. Tersangka melakukan lantaran sakit hati terhadap korban karena tidak lagi menjalin hubungan asmara dengan korban.

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast kepada wartawan, Kamis (21/4) malam mengatakan HT ditetapkan sebagai tersangka terkait postingannya di FB. Dimana, HT memosting foto syur AK salah satu pegawai swasta di Kota Kupang.

Menurut Abast, pelaku yakni HT memosting foto syur AK yang merupakan mantan pacarnya, karena korban dan pelaku tidak lagi menjalin hubungan asmara. Sebelumnya, kedua insan muda ini pernah menjalin hubungan asmara sebagai sepasang kekasih.

“Motifnya itu dia (pelaku) sakit hati dengan korban (AK) karena tidak lagi menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Pelaku mengunggah foto AK dalam kondisi telanjang,“ ungkap Abast.

Dalam kasus itu, lanjut Abast, HT dijerat dengan Undang-Undang ITE dan tindak pidana pornografi.   Tersangka diduga melanggar pasal 29 Jo pasal 44 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 ttg PORNOGRAFI, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Dia (HT) langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda NTT, “ kata Abast.(dem)

====

Foto: Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast

Komentar ANDA?