NTTsatu.com — KUPANG — Ketua Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (FP-NTT), Agustinus Budi Utomo Gilo Roma akan menyurati Komnas HAM dan Kapolda NTT, Drs. Irjen Pol. Hamidin, S.I.K terkait peristiwa dugaan penyiksaan fisik dan psikis terhadap Petrus Pati Laga (30) oleh oknum aparat Polres Lembata berinisal (A), oknum TNI berinisial (B) , dan operator Desa Tapobali berinisial (NO), Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata.
Hal ini disampaikan Gilo Roma di Kupang, Minggu (03/05) usai mengetahui kronologis kejadian serta pengaduan dari pihak keluarga korban kepada dirinya.
Dia menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari postingan korban (Petrus Pati Laga) di Facebook dengan nama akun Ancor Lejab Negri Wisky ke grup Facebook Bicara Lembata New yang bermuatan informasi hoax (berita bohong) yang menyudutkan pemerintah setempat.
Bahwa isi dari status di grup Facebook Bicara Lembata New, Petrus menyebarkan informasi sebagi berikut:
Akibat dirumakan karena covid 19, anak2 ini suda 4 bulan konsumsi jagung titi dan sayur labu yg sd busuk,mohon perhatian dari pemda lembata.
Mengaku akan kesalahannya itu, Pati Laga kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui surat pernyataan kepada Pemerintah Desa Tapobali, Kecamatan Wulandoni, dan Pemerintah Kabupaten Lembata tertanggal 30 April 2020, lalu.
Isi surat pernyataan itupun dibaca oleh Laga di hadapan aparat, divideokan lalu disebarkan oleh yang bersangkutan ke grup Facebook Bicara Lembata New pada hari yang sama tepat jam 19.00 WITA.
Namun tidak sampai di situ, berdasarkan keterangan tertulis dari pihak korban yang diterima redaksi, Petrus Pati Laga diduga dianiaya oleh oknum Polisi, TNI, dan operator Desa Tapobali dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kantor Desa Tapobali.
Dijelaskan dalam keterangan tertulisnya, korban disiksa berlutut, ditampar pipi kiri dan kanan, disuruh push up dengan beban beras satu karung sekitar 50 kg di atas punggungnya, disuruh kop roll pakai belakang, disuruh sit up selama satu jam.
Akibatnya, bahu kiri dan kanan korban tidab bisa bergerak, tidak bisa tidur lurus, dan hanya bisa tidur menyamping. Tidak terima dengan kondisi korban, pihak keluarga mengadukan peristiwa ini ke Forum Pemuda NTT.
Menanggapi peristiwa itu, Budi Utomo Gilo Roma mengaku kesal dengan perlakuan represif oknum aparat di Kabupaten Lembata. Mestinya, korban harus dijaga harkat dan martabatnya sebagai manusia. Menurut pria akrab disapa Bedi Roma itu, tindakan itu merupakan pelanggaran HAM berat.
Dalam amanat UUD 45, Undang Undang Kepolisian Republik Indonesia, dan Perkapolri. Dalam UUD 1945, pasal 30 ayat 4, bahwa kepolisian sebagai alat negara yang keberadaanya wajib menjaga keamanan dan ketertiban dengan melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Mantan Ketua PMKRI Kupang itu menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, polisi berpedoman padan peraturan UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diterangkan dalam Pasal 19, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Selanjutnya, dalam manajemen pelaksanaan penegakkan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan, polisi wajib mematuhi ketentuan dan kode etik (code of conduct) berdasarkan peraturan (Perkapolri) no. 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia.
Kemudian, tindakan oknum dimaksud telah melanggar asas proporsionalitas sesuai pedoman yang berlaku karena telah mengabaikan sejumlah aturan dan hak asasi manusia yang diatur dalam Perkapolri, pasal 5, ayat 2, tentang hak yang melekat dan wajib dilindungi tanpa dirampas atau dikurangi oleh siapapun dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
Isi dari perkapolri tersebut di atas di antaranya hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani tanpa paksaan.
Dalam hal ini, upaya interogasi dengan memaksa seseorang untuk mengakui kesalahan berupa menekan disertai pemukulan dan penganiayaan, yang juga diatur dalam pasal 13, huruf a, hal penyelidikan, bahwa polisi dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan.
Oleh karena itu, sesegera mungkin Forum Pemuda NTT akan menyurati Komnas HAM dan Kapolda NTT. Selain itu, kata dia, surat itu akan diteruskan ke Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan LBH,” katanya. ( */gan)