KUPANG. NTTsatu.com – Gugatan praperadilan OC Kaligis ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan status yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa bukan lagi sebagai saksi.
Salah satu anggota tim Penasehat Hukum OC Kaligis, Petrus Bala Pattyona yang dihubungi dari Kupang ke Jakarta, Senin, 24 Agustus 2015 siang membenarkan kalau gugatan praperadilan OCK ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pertimbangannya karena pokok perkara itu sudah disidangkan di pengadilan Tipikor dan status OC Kaligis sudah terdakwa, bukan tersangka lagi. Karena itu sesuai pasal 82 ayat 1d jika perkara pokok sudah mulai disidangkan maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” kata Petrus.
Pengacara asal Lembata ini menjelaskan, perkara pokok sudah mulai disidangkan tanggal 20 Juli 2015 tetapi OC Kaligis, dan sidang akan dilanjutkan lagi hari Kamis, 27 Agustus 2015.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Sidang ini diagendakan dimulai sekitar pukul 09.20 WIB yang dipimpin langsung Hakim Tunggal Suprapto.
Suprapto membacakan hasil keputusan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Kaligis dinyatakan gugur. Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP ditafsirkan sebagai ketentuan jangka waktu 7 hari dihitung sejak pemeriksaan sidang hingga putusan dijatuhkan.
“Praperadilan gugur dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Dalam penjelasannya, Suprapto menyebutkan berkas pokok Kaligis sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor. Apabila berkas telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah diperiksa, maka praperadilan dinyatakan gugur.
“Dalam permohonan ini dibatalkan kepada pemohon,” terang dia. (bp)