NTTsatu.com – MAUMERE – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terungkap. Kali ini dilakukan oleh PM, seorang pria beristri terhadap WW. Tragisnya, pelaku melakukan itu berkali-kali. Saat pertama kali disetubuhi, WW masih berumur 17 tahun dan masuk kategori usia anak di bawah umur.
WW yang berstatus pelajar melaporkan kasus ini pada Sabtu (20/1/2018) lalu. Beberapa hari sebelum membuat laporan polisi, usia WW sudah mencapai 18 tahun. Saat memberikan laporan WW dalam kondisi hamil 5 bulan.
Kapolres Sikka melalui Kasat Reskrim Polres Sikka Andri Setiawan mengaku telah menerima pengaduan tentang persetubuhan yang dilakukan PM terhadap WW. Polisi sudah mengambil keterangan dari sejumlah pihak, baik korban, pelaku dan saksi-saksi.
Sesuai keterangan korban, pelaku menyetubuhi dia pertama kali pada 20 September 2017 yang lalu di rumah kontrakan pelaku di bilangan Centrum Kelurahan Nangameting Kecamatan Alok Timur. Pelaku menggunakan modus sebagai dukun untuk mengobati kaki korban yang disebut terkena santet.
“Pelaku mengatakan kepada korban bahwa korban terkena santet. Kemudian pelaku menjemput korban saat pulang sekolah, dan membawa ke rumah kontrakan. Pelaku menawarkan melakukan pengobatan. Dia menaruh obat ke dalam air dan meminta korban minum. Setelah minum korban langsung tertidur, dan pelaku melakukan persetubuhan,” jelas Andri Setiawan di sela-sela kesibukan serah terIma jabatan Kasat Reskrim.
Setelah perbuatan keji itu dilakukan pertama kali, pelaku terus menjalankan modusnya untuk menyetubuhi korban. Upaya ini dilakukan terus-menerus dan berulang kali hingga korban hamil 5 bulan.
Andri Setiawan mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung bertindak cepat dengan menjemput pelaku. Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Sikka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diancam hukuman penjara 15 tahun. (vic)