Profesionalkah Para Jaksa Dalam Sidang Ahok?

0
332

Oleh: Petrus Bala Pattyona

 

PERSIDANGAN Terdakwa Basuki Cahaya Purnama alias Ahok menghadirkan 4 Saksi yang ternyata bukanlah Saksi Fakta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP yang menyatakan Keterangan Saksi adalah keterangan yang disampaikan seseorang karena mengalami, mendengar dan melihat sendiri suatu peristiwa dengan menyebutkan alasan pengetahuannya;

Saksi yang hanya mendengar cerita, penuturan tentang suatu peristiwa dari orang lain termasuk kategori keterangan dari mendengar cerita dari orang lain (testimonium de audito) yang dalam praktek peradilan tak dapat dipertimbangkan hakim untuk menyatakan bersalah atau tidak bersalahnya seorang Terdakwa. Jaksa yang menghadirkan Saksi Kategori Testiminum de audito patutlah dipertanyakan keahlian menerapkan hukum acara pidana, profesionalkah mereka?,

Sepengetahuan saya bahwa para jaksa dalam kasus Ahok yang berjumlah 13 orang – katanya – memiliki jam terbang sebagai Penuntut Umum yang menyajikan pembuktian dalam proses peradilan dimana para terdakwa tak pernah lolos dari apa yang didakwakan.

Namun dengan menghadirkan empat Saksi di awal persidangan untuk pembuktian 04/01/17, sepertinya para jaksa mempertaruhkan reputuasi, kehormatan profesinya dengan mengabaikan dasar-dasar hukum dan argumentasi dalam peradilan.

Kalau sampai akhir persidangan ternyata tak ada Saksi Fakta dari Pulau Pramuka. yang menjadi Saksi untuk menerangkan ucapan-uacapan Ahok yang dianggap menista agama, maka sudah pasti pembuktian minimalis dengan tidak menghadirkan Saksi fakta tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.

Pertanyaan yang lebih menggelitik adalah apakah pada saat berkas perkara Ahok yang dilimpahkan dari Penyidik untuk dilakukan penelitan tentang kelengkapan berkas perkara untuk dibawa ke pengadilan apakah sudah dilakukan dengan parameter yang sudah baku dalam KUHAP?.

Saya mendapat kesan pada saat penelitian tidak pernah dilakukan sungguh-sungguh, misalnya seharusnya Jaksa Peneliti memberi petunjuk kepada Penyidik supaya memeriksa dan menghadirkan Saksi Fakta sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 butir 27 KUHAP.

Penelitian kelengkapan berkas untuk dibawa ke pengadilan seharusnya merujuk ke pasal 110 dan pasal 138 KUHAP yang pada pokoknya menyatakan, Penuntut Umum setelah menerima pelimpahkan berkas dari Penyidik setelah mempelajari dalam waktu tujuh (7) hari menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap dan manakala dianggap belum lengkap Jaksa harus memberi Petunjuk.

Saya melihat Jaksa Agung Mudana Pidana Umum berbicara di televisi, bahwa dalam waktu 3 hari berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap, dan ternyata pernyataan berkas perkara lengkap sudah kita saksikan, bahwa lengkapnya berkas karena ada Saksi De auditu.

Kelucuan dalam sidang juga diperlihatkan dengan status  dua (2) orang saksi de auditu yang menerangkan “Habib” Novel bukalah keturunan Habib karena silsilah keturunan dari Yaman, saksi auditu Novel bukanlah keturunan Habib. Ada juga Saksi de aditu mengaku sebagai Pengacara yang ternyata jauh-jauh hari telah mencoba mencalonkan diri sebagai gubernur DKI, dan ternyata tak mendapat partai pengusung.

Latar belakang Saksi de aditu haruslah diungkapkan untuk menilai apakah keterangan-keterangan yang hanya mendengar dari cerita orang lain dapat dinilai sebagai bukti.

Hal ini perlu diperhatikan Hakim karena menilai latar belakang hidup Saksi untuk dapat dipercayai tidaknya keterangannya karena pasal 185 ayat 6 KUHAP dengan tegas mengatur bahwa dalam hal menilai kebenaran keterangan Saksi (bukan Saksi de auditu), hakim dengan sungguh-sungguh memperhatikan:

a, Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lainnya;

b.Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya;

c.Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu;

d. Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.

Latar belakang kehidupan saksi harus benar-benar dipertimbangkan hakim karena selain pengakuan satu saksi sebagai keturunan Habib, mengaku sebagai pengacara dan bahkan ketika -dulu- polisi melakukan penggeledahan kasus kasus suatu majalah dewasa polisi menemukan banyak cd dan majalah dewasa yang vulgar.

Mengikuti persidangan Ahok banyak kelucuan, banyak dinamika, masyarakat menjadi tercerahkan, bagaimana para akrobat mempelihatkan kemahiran, kemampuan, gayanya, dan bahkan ada yang dipermalukan dalam sidang, namun satu hal yang jelas, persidangan Ahok menjadi pelajaran berharga dalam penegakan hukm dan bagaimana politik dipergunakan dalam proses hukum untuk menjatuhkan lawan-lawan politik.

Saya yakin hakim-hakim yang bersidang adalah murni untuk penegakan hukum karena hakim tak mungkin diintervensi oleh badut-badut politik. Suatu hal yang pasti, persidangan Ahok menjadi panggung kampanye dan bisa jadi meningkatkan elektibiltas Ahok.

Janganlah takut Ahok, teruslah berjuang, pendukung fanatik perlu pernah memperlihatkan dukungannya secara demonstratif dan tunggulah hasil akhir 15/02/17 dalam satu putaran. Pembela Agungmu selalu memberi petunjuk dan melindungimu.

====

*) Petrus Bala Pattyona SH MH adalah Dosen Hukum Acara Pidana dan pengacara tinggal di Jakarta

Komentar ANDA?