KUPANG, NTTsatu.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menduga, ada praktek makelar kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere terutama kasus-kasus korupsi.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Merian Dewanta Dado memlalui rilisnya kepada redaksi NTTsatu.com di Kupang mengungkapkan, berdasarkan data-data valid yang mereka, bahwa pada pertengahan tahun 2015 Kejari Maumere telah melakukan pulbaket dan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Peraga di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sikka (Dinas PPO Kab. Sikka).
Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Maumere (Martiul, SH) menegaskan telah melaporkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi itu kepada Kejaksaan Tinggi NTT sehingga proses penanganannya dalam pantauan pihak Kejati NTT dan oleh karenanya kasus itu harus segera dituntaskan sampai peradilan tipikor.
Atas pernyataan tegas Kajari Maumere tersebut warga masyarakat Kabupaten Sikka memberikan apresiasi dan akan terus-menerus mengawal penanganan kasus dugaan tipikor Pengadaan Alat Peraga itu sampai tuntas karena mengingat begitu maraknya praktek KKN dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sikka.
Dado mengungkapkan, Proyek Pengadaan Alat Peraga di Dinas PPO Kabupaten Sikka ini senilai Rp. 5.603.490.000, terdiri dari 6 paket pekerjaan dan dikerjakan oleh 6 Kontraktor dimana terdapat indikasi dan dugaan bahwa alat-alat peraga untuk kepentingan SD, SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Sikka itu telah tidak sesuai kualitas serta kuantitasnya sebagaimana tertera dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) sehingga terindikasi ada pengurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara cukup signifikan.
Menurut Dado, kasus ini sudah berusia setahun sejak Kejari Maumere mulai melakukan pulbaket dan proses penyelidikan atas kasus tersebut. Ternyata proses penanganan kasus itu sayup-sayup hilang dan tiada bergaung lagi alias terhenti proses hukumnya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jikalau Kajari Maumere tidak juga menjelaskan kepada publik tentang sejauh mana perkembangan proses hukum atas kasus ini maka wajar bila kami mensinyalir bahwa jangan-jangan telah terjadi kongkalikong atau praktek cincai antara oknum petinggi di Kejari Maumere dengan para pihak yang dibidik dalam kasus Pengadaan Alat Peraga itu guna menghentikan proses hukum kasus dimaksud,” tulisnya,
Sinyalemen ini lanjut Dado, tentu harus bisa dibantah oleh pihak Kejari Maumere dengan cara segera tetap memproses kasus dugaan tipikor Pengadaan Alat Peraga tersebut sampai tuntas guna dirujuk ke Pengadilan Tipikor di Kupang.
“Kami menghimbau agar instansi Kejari Maumere bersih dari praktek-praktek makelar kasus sehingga instansi itu selalu disegani oleh publik Kabupaten Sikka, jangan lagi ada praktek main mata,” tulisnya,
Hal ini diangkat ke publik karena, sebelumnya ada kasus korupsi KM Teluk Maumere pada tahun 2012 dimana Kejari Maumere yang sebelumnya telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus itu lalu kemudian di detik-detik terakhir Kejari Maumere menganulir status salah satu tersangka menjadi hanya berstatus saksi sehingga hanya 6 pelaku yang harus menderita hidupnya dibalik terali besi. (bp)
====
Foto: Ilustrasi kasus Korusi