MAUMERE. NTTsatu.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT menilai menilai, telah terjadi indikasi-indikasi kejahatan lingkungan hidup dalam Proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau atau dikenal sebagai Proyek Taman Kota Maumere yang dikerjakan oleh PT. Gading Lanscape Maumere dengan pagu anggaran senilai Rp 2.580.000.000 itu.
Ketua TPDI Perwakilan NTT, Meridian Dewanta Dado melalui siaran persnya kepada redaksi NTTsatu.com yang diterima , Minggu, 29 Januari 2017 menjelaskan, ada penebangan pohon-pohon berusia puluhan tahun yang merupakan penyangga utama paru-paru Kota Maumere.
Penebangan pohon-pohon tua tersebut sangat berdampak buruk bagi kualitas lingkungan hidup masyarakat dan ekosistem setempat secara keseluruhan.
Sebetulnya sangat mudah bagi instansi Polres Sikka untuk segera menggelar proses penyelidikan dan penyidikan dalam Proyek Taman Kota Maumere tersebut yaitu dengan cara melacak keberadaan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) serta Izin Lingkungan sehingga kalau Amdal atau UKL-UPL serta Izin Lingkungan ternyata tidak dimiliki oleh PT. Gading Lanscape Maumere maka hal itu nyata-nyata merupakan suatu tindak pidana lingkungan hidup.
Menurut Pasal 36 ayat (1) UU Nomer 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
Selanjutnya Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 menegaskan bahwa “Setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan tanpa memiliki Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Secara yuridis Izin Lingkungan adalah Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh Izin Usaha dan/atau Kegiatan, oleh karena itu Izin Lingkungan harus ada terlebih dahulu sebelum penerbitan Izin Usaha, sehingga Polres Sikka juga harus melacak apakah Izin Usaha dari PT. Gading Lanscape Maumere pada awal pendiriannya telah dilengkapi dengan Izin Lingkungan tersebut.
Sebab lanjut Dado, menurut Pasal 111 ayat (1) UU nomer 32 tahun 2009 disebutkan bahwa Pejabat pemberi Izin Usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan Izin Usaha dan/atau Kegiatan tanpa dilengkapi dengan Izin Lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.
“Kami dari TPDI Wilayah NTT meminta agar Pansus DPRD Sikka bisa semakin memperuncing temuan-temuan dugaan tindak pidana lingkungan hidup ataupun indikasi tindak pidana lainnya dalam Proyek Taman Kota Maumere sehingga demi penegakan hukum dan keadilan DPRD Sikka kelak akan berada bersama, -sama masyarakat untuk mendorong Polres Sikka agar mempercepat proses hukum kasus ini,” tulis Dado. (bp)