PT ADS Ilegal, Demikian Penjelasan Pimpinan OJK Kupang

0
1314

Demikian dijelaskan oleh Kepala Perwakilan OJK  NTT, Robert Sianipar ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Lanjut Robert, praktek investasi PT ADS menawarkan produk investasi dengan nilai bunga tidak wajar yang membuat masyarakat tergiur mendapatkan keuntungan yang besar tanpa kerja keras.

“Salah satunya produk investasi Deluxe yang menawarkan bunga hingga mencapai 10 persen setiap minggu, sehingga nasabahnya tidak segan memberikan investasi besar bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Robert.

Selama beberapa bulan pasca beroperasi, lanjut Robert, pihaknya mendapat informasi terkait PT ADS akan menggunakan dana investasi untuk melakukan Trading Foreign Exchange (Trading Forex) atau transaksi jual-beli mata uang asing.

“OJK  sudah mengingatkan kepada PT ADS bahwa jika melakukan Trading Forex maka harus mendapat izin dari Badan Pengawas Efek Berjangka Properti pada Kementerian Perdagangan, namun PT ADS tidak memiliki izin karena hanya mampu memperlihatkan badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT),” urainya.

OJK juga kembali mengingatkan PT ADS pada Juli 2020 agar menghentikan sementara kegiatan menghimpun dana masyarakat sampai ada kejelasan izin dan legalitas dari lembaga otoritas berwenang.

“Pihak PT ADS tidak mengindahkan peringatan dari OJK sehingga Satgas Waspada Investasi menyatakan PT ADS berstatus ilegal sekaligus melimpahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Robert.

Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk belajar dari beberapa kasus investasi bodong dari Perusahaan Amanda Permata di Sumba Timur, dan LKP Mitra Tiara di Flores Timur agar jangan mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan bunga tinggi.

“Masyarakat NTT harus waspada akan berbagai tawaran investasi dengan suku bunga tinggi karena banyak modus penipuan yang demikian dan lebih cerdas dalam menanggapi informasi dengan mencari tahu legalitas perusahaan bahkan dapat menghubungi OJK untuk mendapatkan informasi yang benar sehingga meminimalisir berbagai modus penipuan berkedok investasi dengan bunga menguntungkan,” pungkas Kepala OJK NTT. (*/gan)

Komentar ANDA?