PT Sasando Siap Hadapi Penyerobot Tanah di Camplong

0
365

KUPANG. NTTsatu.com – Tim kuasa hukum PT Sasando menyatakan siap menghadapi gugatan para penyerobot tanah milik PT Sasando. Penyerobot diduga telah mengumpulkan uang masyarakat untuk mendapatkan tanah yang menjadi milik perusahan ini yang terletak di Desa Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

“Kita akan hadapi para pihak yang mengumpulkan uang masyarakat untuk mendapatkan tanah milik perusahan itu. Dan ini merupakan upaya provokasi yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan penyerobotan lahan,” kata Herry Battileo, SH salah satu tim kuasa hukum dari kantor E.Nita Juwita SH & Rekan, kepada wartawan di Kupang Minggu, 20 Desember 2015.

Herry mengatakan, pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut merupakan oknum yang memanipulasi fakta dan kebenaran. Karena tindakan tersebut maka masyarakat yang ikut membayar telah terprovokasi sehingga merasa berhak memasuki pekarangan berpagar kawat yang bukan hak milik mereka.

“Ini bisa dikategorikan baik sebagai korban penipuan ataupun sebagai pihak yang disuruh untuk melakukan penyerobotan atau pengrusakan terhadap tanaman-tanaman pakan ternak yang ada di atas lahan tersebut, kata Herry.

Herry Menjelaskan, PT SASANDO sejak mendapatkan izin pengelolaan HGU Tanah Seluas 170, 55 Ha yang terletak di terletak di Desa Camplong, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang tersebut, telah membuat usaha penggemukan ternak sapi dan penanaman tanaman-tanaman pakan ternak. Selain itu sebagai Badan Usaha yang taat hukum, PT SASANDO telah terdaftar sebagai wajib pajak berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak No. 1.471.038.922 dan juga telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, yang antara lain, Pembayaran Uang Wajib Tahunan HGU an. PT SASANDO yang telah dibayar lunas sampai Tahun 2023 dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dibayar sampai Tahun 2014.

“PT SASANDO adalah pemilik yang sah berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) atas sebidang tanah yang berasal dari tanah negara di Desa Camplong, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang sebagaimana Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21/HGU/BPN/ tanggal 16 September 1993, yang selanjutnya menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat HGU No. 7/Camplong I  kepada PT SASANDO,” ungkap Herry.

Sementara, E.Nita Juwita, SH ketua tim kuasa hukum PT Sasando mangatakan pasal-pasal pidana yang dapat dipersangkakan terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki, namun tanpa alas hak yang sah adalah Pasal Penipuan sebagaimana maksud Pasal 378 KUHP, Pasal Penyerobotan sebagaimana Pasal 167 KUHP, Pasal Pengerusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP sebagaimana dijelaskan lebih rinci, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendir iatau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” katanya.

Ditambahkan Nita, dalam Pasal 167 tentang Tindakan Memasuki Lahan Tanpa Seizin Pemilik/Penyerobotan dijelaskannya “Barangsiapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Selanjutnya dalam Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan ada 2 pasal  yakni pasal 1 mengatakan, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan. Pada Pasal 2 mengatakan Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. (bp)

====

Foto: Herry Batileo, SH

Komentar ANDA?