PTUN Tolak Gugatan Pelanggaran Pilkada Kota Kupang

0
502
Foto: Ilustrasi

KUPANG, NTTsatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dikabarkan telah menolak gugatan yang diajukan kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore- Herman Man (FirmanMu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penetapan Jonas Salean sebagai calon Wali Kota Kupang.

“Kami sementara menunggu salinan putusan PTUN terkait penolakan gugatan pasangan calon itu, karena dinilai tidak memenuhi syarat. Ini informasi dari panitera PTUN,” kata komisioner KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredik, Senin, 21 November 2016.

Sesuai pokok aduan yang disampaikan Kuasa Hukum Jhon Rihi dan kawan- kawan dengan pelapor Jefritzson Riwu Kore- Hermanus Man menduga KPU telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu terkait penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 44 yang dikeluarkan 24 Oktober 2016, tanpa mempertimbangkan putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang.

Walaupun gugatan itu sudah ditolak oleh PTUN, namun pihak pengugat (Jefri Riwu Kore- Herman Man) masih dapat mengajukan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), jika tidak puas dengan putusan PTUN tersebut.

“Bila pihak penggugat tidak puas dengan putusan itu, maka masih bisa melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan banding ke MA,” tegas Lodowyk.

Menanggapi putusan tersebut, Calon Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore yang dikonfirmasi terpisah terkait ditolaknya gugatan itu menyatakan telah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

“Saya tidak mengerti. Nanti konfirmasi saja dengan kuasa hukum saya. Saya sibuk sosialisasi, jadi saya tidak mengerti,” kata Jefri singkat.

Sementara gugatan lain dari pasangan calon Viktor Messakh- Viktor Manbait di PTUN dinyatakan kadaluarsa, karena batas terakhir pendaftaran gugatan ke PTUN yakni Jumat, 11 November 2016, sedangkan gugatan didaftarkan pada Senin, 14 November 2016. (nttterkini/bp))

Komentar ANDA?