KUPANG. NTTsatu.com – Pengacara Jakarta, Petrus Selestinus, meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjelaskan kepada publik NTT terkait penanganan kasus Tragedi Sabu Raijua. Publik harus tahu sejauh mana kerja Polisi terhadap kasus ini.
Penjelasan pihak Polda NTT itu terutama status tujuh orang rekan pelaku penusukan terhadap tujuh siswa SDN I Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, NTT yang pada waktu kejadian penusukan tanggal 13 Desember 2016 sempat melarikan diri dengan menggunakan Kapal Ferry tujuan Kupang.
Mereka melarikan diri ke Kupang, namun mereka berhasil diamankan dan ditahan oleh Polisi di Mapolda NTT di Kupang.
“Penahanan yang dilakukan oleh Polisi saat ini harus diperjelas, apakah dalam status ke 7 (tujuh) rekan pelaku penusukan itu sebagai tersangka karena turut serta melakukan tindak pidana penusukan atau penahanan terhadap mereka saat ini hanya untuk memberikan pengamanan dan perlindungan dari dugaan amuk massa sebagai tindakan balas dendam,” kata pengacara Peradi ini di Jakarta, Sabtu (17/12).
Menurut Petrus, penjelasan mengenai status penahanan terhadap ke 7 orang rekan pelaku penusukan ini sangat penting, oleh karena terdapat kontroversi dari sikap Kapolda NTT yang sudah mengumumkan bahwa kasus penusukan 7 siswa SDN ini kriminal murni dan pelakunya seorang sakit jiwa.
“Dengan demikian maka penjelasan tentang status dan keberadaan ke 7 rekan pelaku di Mapolda NTT hingga saat ini menjadi sangat penting, apakah dalam rangka projustisia atau sekedar pengamanan dari amuk massa,” katanya.
Jika ditahan maka atas dasar apa penahanan terhadap 7 rekan pelaku penusukan yaitu Irwansyah yang sudah meninggal karena dihakimi oleh massa.
Publik NTT membutuhkan sikap profesional dan rasionalitas dari Kapolda NTT, agar dalam memberikan penjelasan tidak membingungkan masyarakat, tidak meresahkan masyarakat dan juga demi menjamin rasa aman seluruh warga NTT yang sebentar lagi akan menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru 2017.
Jika ke 7 rekan pelaku penusukan yang saat ini masih berada di Mapolda NTT di Kupang, maka harus djelaskan pula apakah keberadaan ke 7 rekan pelaku tersebut sebagai tahanan atau berstatus sebagai tersangka yang ditahan untuk kepentingan penyidikan terkait tindak pidana penusukan terhadap 7 siswa SDN I Sabu Barat, atau penahan ini sekedar melindungi atau mengamankan mereka agar lolos dari amuk massa.
“Ini harus betul-betul jelas dan transparan, karenanya publik perlu diberikan penjelasan secara periodik dan obyektif sebagai bagian dari hak publik untuk mengetahui dan demi kepentingan kontrol publik terhadap kinerja polisi dalam kasus ini,” katanya.
Penjelasan Kapolda NTT yang berubah-ubah dan kabur, kata dia, bisa menimbulkan kekecewaan publik NTT terutama rasa keadilan publik yang selama ini kurang mendapat pelayanan yang memadai dari institusi penegak hukum di NTT.
Oleh karena itu sikap tertutup atau kurang terbuka dari Polda NTT, terlebih-lebih penjelasan yang tidak masuk diakal sehat publik sebagaimana diperlihatkan oleh Kapolda NTT dengan pernyataan sebelumnya yaitu pelaku Irwansyah (I) adalah seorang sakit jiwa, padahal belum ada permintaan keterangan terhadap pelaku sebelum dihakimi massa dan juga belum ada permintaan keterangan atau pemeriksaan terhadap 7 rekan pelaku yang sudah berada dalam pengamanan/penahanan Kepolisian Polda NTT.
Sikap demikian jelas akan mengecewakan masyarakat bahkan masyarakat akan menduga bawa Kapolda NTT sedang menutup-nutupi sesuatu yang sensitive itu.
“Sementara masyarakat sebagai pihak yang menjadi korban dari peristiwa ini dari waktu ke waktu sangat membutuhkan penjelasan apa status tujuh orang rekan pelaku yang saat ini berada di POLDA NTT, apakah berstatus sebagai tersangka karena diduga turut serta melakukan kejahatan penusukan atau ditahan dalam rangka mengamankan ke 7 rekan pelaku penusukan dari amuk massa,” katanya.
Salestinus yang juga selaku Koordinator TPDI ini mengatakan, sikap masyarakat NTT yang tidak terprovokasi oleh perisitiwa penusukan ini secara meluas harus dihargai sebagai sebuah bentuk kesadaran hukum yang tinggi dan patut diapresiasi.
Tetapi sikap demikian juga harus dibarengi dengan pemenuhan kewajiban pimpinan Polri betupa penjelasan secara periodik tentang perkebangan hasil pemeriksaan sebagai bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui yang wajib dilayani oleh Kapolda NTT. (*/bp)