KUPANG. NTTsatu.com – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT, Kamis (28/5) melaporkan Kepala Biro Humas Setda Nusa Tenggara Timur (NTT), Lambert Ibi Riti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Lambert dilaporkan karena diduga melakukan kolusi dengan sejumlah media lokal untuk mengalokasikan anggaran kerjasama dengan media sebesar Rp 900 juta. Dari total dana itu, Lambert hanya mengalokasikan ke 12 media, dari 98 media yang tercatat di Biro Humas Setda NTT. Penyaluran dana pun berfariasi antara Rp25 juta hingga Rp141 juta.
“Media-media yang diakomodir itu diduga adalah pemimpinnya dekat-dekat dengan Karo Humas, sehingga diakomodir,” kata Koordinator Aliansi Wartawan Peduli APBD NTT, Joey Rihi Ga saat melaporkan Karo Humas ke Kejati.
Berdasarkan data yang diterima, media yang menerima dana bantuan pemerintah itu yakni TVRI Kupang sebesar Rp141 juta, Sindo TV Rp115 juta, AFB TV Rp95 juta, Radio Swara Timor Rp61 juta, Radio Suara Kupang Rp34,5 juta, Radio Kaisarea Rp39 juta. Tabloid Kabar NTT Rp56 juta, Radio Suara Kasih Rp34,5 juta, Tabloid Fortuna Rp70 juta, Tabloid Likurai Rp40 juta, dan LPP RRI Rp25 juta.
“Ada sejumlah media lainnya yang telah menandatangi kerjasama media tersebut, namun belum terbayarkan, karena dana itu telah habis terpakai untuk 12 media ini,” katanya.
Karena itu, aliansi mendesak Kejaksaan NTT untuk mengusut tuntas pengalokasian anggaran APBD tahun 2015 di Biro Humas Setda NTT. Mengusut tuntas pertanggungjawaban media atas dasar kualitas dan kuantitas yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai media lokal dan keabsahannya. “Mengusut media yang telah menandatangi kerjasama namun belum terbayarkan,” katanya.
Laporan aliansi wartawan ini diterima Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati NTT Gaspar Kase. Gasper berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan telaah lapran ini dan sampaikan ke Kajati untuk ditindaklanjuti,” katanya singakat.
Kepala Biro Setda NTT Lambert Ibi Riti yang dikonfirmasi terpisah tidak banyak berkomentar, karena mengaku belum mengetahui laporan itu. “Saya belum dapat laporannya. Jadi saya tidak bisa berkomentar,” katanya.(iki)