Pungli di Alak, Ketua DPRD Kota Kupang Diminta Bersikap

0
1717
Foto: Ketua Karang Taruna Kelurahan Alak Kecamatan Alak, Kota Kupang David Adu

NTTsatu.com – KUPANG – Ketua Karang Taruna Kelurahan Alak Kecamatan Alak, Kota Kupang David Adu meminta Agar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota kupang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Koordinator Tempat Hiburan Umum Terbatas di Lokalisasi Alak, Yohanis Usfunan yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan mengatasnamakan oknum Anggota DPRD Kota Kupang.

Pungutan dilakukan Usfunan dan anggotanya terhadap pelaku usaha dan pengusaha tempat hiburan malam yang ada di Kelurahan Alak, khususnya di Seputaran Lokalisasi Karang Dempel (KD) dengan dalil pungutan tersebut akan di berikan kepada para Anggota DPRD Kota Kupang untuk melobi Perda di kawasan Lokalisasi Alak.

Sebagai Ketua Karang Taruna Alak Adu merasa ada yang aneh dengan perbuatan Yohanes. Pasalnya dalam Undangan yang dikeluarkan tanggal 21 Mei 2017 menerangkan bahwa guna menindak lanjuti Pansus DPRD Kota yang telah dilaksanakan di Bar Monalisa 2 pada Minggu 21 mei yang dimulai sejak pukul 15.00 hingga pukul 19.00 wita dan di hadiri oleh dua Anggota DPRD Kota Kupang atas nama Lifinfston Ratu Kadja dan Ferdinan Pa Padja.

“Pertanyaan kami, kapasitas Koordinator itu sebagai apa ? kok masyarakat biasa bisa meminta Anggota DPRD Kota untuk melakukan pansus?. Inikan satu hal yang tidak masuk akal, dan apakah tidak ada tempat lain lagi untuk membahas pansus sehingga harus dilakukan di Bar, dan apakah Anggota pansus cuma dua orang saja dan akhirnya menghasilkan suatu keputusan kepada para pengusaha untuk menyetor sejumlah dana kepada ketua Koordinator guna melobi Perda terkait Minuman beralkohol. Terus terang kami masyarakat awam sangat tidak paham apalagi saya sebagai Ketua Karang Taruna mendapat berbagai pengeluhan dari para pengusaha yang sudah menyetor sejumlah dana kepada koordinator Yohanis Usfunan,” katanya.

Lebih lanjut kata David dia meminta agar ketua DPRD Kota kupang segera memanggil Yohanes Usfunan sebab perbuatan Yohanis ini bukan saja merugikan para pengusaha sekitar tetapi merugikan serta mencoreng nama baik Lembaga DPRD Kota Kupang.

Selain itu kami juga meminta pihak pihak terkait agar segera melakukan penertiban ijin keramaian di lokalisasi sebab kuat dugaan banyak pengusaha tempat hiburan malam yang tidak mempunyai ijin usaha namun menyetor sejumlah upeti kepada oknum oknum tertentu sebagai pelindung mereka.

“Jika dalam waktu dekat Pihak Lembaga DPRD Kota Kupang tidak segera mengambil sikap? maka kami akan menduduki Kantor DPRD Kota,Polda NTT, Ombudsman,Serta PIAR NTT dan menyampaikan sejumlah Bukti terkait keterlibatan oknum-oknum pejabat tertentu,” kata Adu.

Koordinator Jasa Usaha Terbatas Yohanes Usfunan yang dikonfirmasi Sabtu (27/5/2017) mengatakan, dirinya memang mengeluarkan Surat Undangan para pemilik Usaha Jasa Karoke maupun kios yang ada di Kelurahan Alak Berdasarkan keputusan bersama dengan beberapa tokoh dan pengusaha setelah melalui Pertemuan yang di Adakan pada Minggu 21/5/2017 di Bar Monalisa dan dari hasil.tersebut barulah muncul Undangam Rapat yang di adakan di Bar Bonita pada Senin, 22 Mei 2017.

Dalam rapat itulah lahirlah kesepakatan bersama antar pengusaha menyumbangkan sejumlah uang tetapi belum mau di berikan kepada para Anggota DPRD Kota Kupang sebab apakah mereka mau terima atau tidak.

Ketika di singung wartawan apakah ada sejumlah Anggota DPRD Kota yang hadir pada saat Pertemuan di Bar Monalisa, Usfunan mengakuinya, Pertemuan itu dihadiri dua Anggota DPRD yaitu Lifinfstone Ratu Kadja dan Pak Ferdinan Pa Padja mereka berdua hadir dengan kapasitas melaksanakan Pansus serta memberi Pengarahan kepada pengusaha terkait minuman tidak berlebel berdasarkan sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh para Anggota DPRD.

“Dan dari hasil pertemuan itulah saya mengeluarkan surat berdasarkan kesepakatan bersama para pengusaha dan ada beberapa pengusaha yang sudah menyetor tetapi saya sudah mengembalikan uang mereka,” katanya.

Foto: Bukti pungutan yang dilakukan Yohanes Usfunan

Lifinfstone Tidak Tahu

Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Lifinfstone Ratu Kadja yang dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (28/5/2017) malam menyatakan, dia tidak tahu kalau ada pungutan seperti itu.

Dia mengakui, bersama teman-temannya diundang untuk melakukan pertemuan di Alak dan mereka pergi dalam kasistas sebagai anggota omisi yang membidangi Ketenagakerjaan dan masih terkait dengan minuman beralkohol.

Dia menjelaskan, terkait Perda Tata Ruang, kawasan Alak itu adalah kawasan industri dan pergudangan bukan kawasan pariwisata. Karena itu minuman beralkohol tidak bisa diperjualbelikan di kawasan itu, tetapi di kawasan yang masuk kawasan wisata.

“Ini tugas kami dan kami kesana atas undangan mereka dan kami memang anggota DPRD Kota Kupang dari Dapil Alak,” katanya.

Ditanya tentang pungutan yang dilakukan Johanes Usfunan yang diributkan itu, Lifingstone menegaskan, itu bukan urusannya.

“Itu kami tidak tahu karena itu urusan mereka bukan urusan kami. Saya memang hanya mendengar kalau terjadi hal itu, tapi biarkanlah mereka urus sendiri karena itu urusan mereka,” katanya. (din/bp)

Komentar ANDA?