Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (18/7/2022) siang Wita.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaun, Randi Badjideh dituntut Hukuman Mati karena membunuh Astri da Lael secara berencana.
“Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael,” kata JPU.
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina. (VN/bp)