Randi Badjideh Dituntut Hukuman Mati, JPU: Randi Bunuh Astri dan Lael Secara Berencana

0
3048
NTTSATU.COM — KUPANG — Randi Badjideh  terdakwa pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee atau Astri dan Lael di Kupang, dituntut Hukuman Mati.
Tuntutan hukuman mati itu terungkap dalam sidang lanjutan Kasus Pembunuhan Ibu dan anak, Astri dan Lael  dengan terdakwa Randi Badjideh. 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (18/7/2022) siang Wita.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaun, Randi Badjideh dituntut Hukuman Mati karena membunuh Astri da Lael secara berencana.

“Perbuatan terdakwa sangat sadis dan dengan sengaja menghilangkan nyawa Astri dan Lael,”   kata JPU.

Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniarti didampingi Hakim Anggota Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, Murthada Moh Mberu, dan Florence Katerina. (VN/bp) 

Komentar ANDA?