NTTsatu.com – MAUMERE – Pembangunan Tambatan Perahu di Dusun Lebentour Desa Kojadoi Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka menyisakan persoalan. Kontraktor pelaksana menduga ratusan juta dana proyek tersebut mengendap. Namun Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK justeru membantahnya.
Proyek ini dilaksanakan pada tahun 2016 dengan kontraktor pelaksana CV Rahyan. Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1.027.277.000 sesuai surat perjanjian kontrak yang diterbitkan 26 Juni 2016. Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera telah meresmikan pemanfaataan proyek ini pada 16 Maret 2017.
Meski tambatan perahu ini sudah difungsikan sesuai peruntukan, Kuasa Direktur CV Rayhan Muhammad La’adi Lahusa mengaku merasa dirugikan. Pasalnya, sejak fisik proyek 100 persen pada Desember 2016, sisa dana pekerjaan sebesar 50 persen belum dapat dicairkan. Rekanan mengaku dipersulit untuk mendapatkan sisa dana yang menurut perhitungannya sekitar Rp 300 juta lebih.
Muhammad La’adi Lahusa mengatakan dia sudah berulangkali menyampaikan langsung kepada PPK Gabriel Jedho, staf pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka. Namun hingga saat ini belum ada kepastian dan jalan keluar. Tidak sabar dengan komunikasi lisan, akhirnya Muhammad La’adi Lahusa melayangkan surat tertulis kepada PPK dengan tembusan antara lain kepada Bupati Sikka, Ketua DPRD Sikka, dan Inspektorat Kabupaten Sikka.
“Proyek ini sudah diresmikan Bupati, itu artinya tanggung jawab pelaksanaan dan tanggung jawab pemeliharaan sudah selesai. Ada pekerjaan kurang dan pekerjaan rusak, sudah kami selesaikan sebelum pengresmian. Tapi kok kenapa saya dipersulit untuk mendapatkan hak saya,” keluh Muhammad La’adi Lahusa kepada media ini, Selasa (12/9).
Gabriel Jedho yang ditemui di Kantor Dinas Perhubungan, Selasa (12/9), menjelaskan tidak ada niat sedikit pun dari pihaknya untuk mengendapkan sisa dana proyek. Dia mengatakan dana tersebut masih ada, dan saat ini masih dalam proses pencairan.
Menurut Gabriel Jedho, pencairan sisa dana CV Rahyan terhambat karena faktor kelalaian dari kontraktor pelaksana. Dia menyebut dua alasan kelalaian yang menghambat proses pencairan, yakni tidak adanya garansi bank dan bukti setoran Galian C.
“Desember 2016 fisik 100 persen. Beliau ajukan permohonan PHO, tapi tidak dilengkapi dengan garansi bank dan bukti setoran Galian C. Kita sudah minta, tapi beliau tidak menyanggupinya. Nah, ini kan kelalaian rekanan sendiri,” jelas Gabriel Jedho.
Muhammad La’adi Lahusa menegaskan bahwa secara adminsitrasi dia sudah melengkapi jaminan pemeliharaan dari BRI Cabang Maumere dan Asuransi Jamkrindo Cabang Maumere. Namun Gabriel Jedho mengatakan dia sudah mengecek kepada salah satu karyawan BRI Cabang Maumere, yang mana dijelaskan BRI Cabng Maumere tidak pernah mengeluarkan garasi bank kepada kontraktor pelaksana.
Gabriel Jedho memastikan bahwa sisa dana milik CV Rahyan masih ada, bahkan pihaknya sudah mendapat persetujuan untuk pencairan melalui pembahasan pada anggaran mendahului perubahan beberapa waktu lalu. Persoalannya hanya kepada kesanggupan rekanan untuk menyerahkan salinan garansi bank dan bukti setoran Galian C.
Untuk mengatasi kebuntuan ini, Gabriel Jedho berencana mengundang kontraktor pelaksana guna membicarakannya bersama-sama. Jika hak dan kewajiban dilaksanakan secara berimbang sesuai yang tertera dalam kontrak kerja, dia meyakini pihaknya akan segera mencairkan sisa dana proyek tersebut. (vic)