NTTsatu.com — LABUAN BAJO — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo mengadakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Eks Hasil Penindakan di bidang Cukai di halaman Pos Pengawasan Bea dan Cukai Maumere, Sikka, Selasa (22/06).
“Selain menyebabkan kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif seperti merugikan industri rokok yang membayar cukai, konsumsi rokok menjadi tidak terkendali serta peningkatan jumlah perokok usia muda,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo Tommy Hutomo seperti disebutkan dalam press release Bea Cukai Labuan Bajo, Selasa (22/06)
Dijelaskannya BMN Eks hasil penindakan yang dimusnahkan adalah Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 221.040 (dua ratus dua puluh satu ribu empat puluh) batang rokok yang berasal dari hasil penindakan selama kurun waktu 22 November 2019 s.d. 18 Februari 2021.
“Diharapkan sinergi yang baik dan dukungan aktif dari masyarakat, penegak hukum dan seluruh pihak terkait, tentunya dapat meningkatkan kinerja Bea Cukai Labuan Bajo dalam melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal,” pungkas Tommy