Ratusan Ribu Warga Sikka Belum Miliki E-KTP

0
411
Foto: Suasana rapat koordinasi tentang penduduk wajib E-KTP sebagai persiapan Menuju Pilkada Sikka Tahun 2018, berlangsung di Aula KPU Kabupaten Sikka, Kamis (22/6)

* Ansar Rera Gagal Sosialisasi

NTTsatu.com – MAUMERE– Sebuah data kependudukan yang mencengangkan bagi masyarakat Kabupaten Sikka. Diketahui sebanyak 121.785 orang yang belum memiliki KTP Elektronik atau E-KTP. Kondisi ini menunjukkan gagalnya pemerintahan Yoseph Ansar Rera melakukan sosialisasi kependudukan bagi warganya.

Data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka per Mei 2017 menunjukkan jumlah penduduk Kabupaten Sikka sekarang ini sebanyak 370.878 orang. Dari jumlah penduduk itu yang wajib memiliki KTP yakni 268.528 orang. Itu artinya baru 146.742 orang yang sudah memiliki E-KTP.

Fakta ini terungkap saat rapat koordinasi tentang penduduk wajib E-KTP sebagai persiapan pengelolaan daftar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2018. Rapat koordinasi ini berlangsung di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Kamis (22/6).

Hadir dalam rakor ini yakni Ketua KPU Sikka Vivano Bogar dan komisioner lainnya, Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bernadus Ratu, serta Camat dan Sekretaris Camat dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Sikka.

Selain itu terungkap pula sebanyak 30.219 kepala keluarga yang belum memiliki kartu keluarga. Jumlah kepala keluarga yang ada di Kabupaten Sikka sebanyak 104.910 KK. Yang sudah memiliki kartu keluarga sebanyak 74.691 kepala keluarga.

Kondisi ini cukup mengkuatirkan, karena Kabupaten Sikka akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2018 mendatang, di mana syarat menggunakan hak politik yakni harus memiliki E-KTP. Ada kekuatiran yang sangat bahwa pada ajang politik tahun depan, tingkat partisipasi masyarakat diprediksi sangat rendah.

Vivano Bogar menjelaskan berdasarkan peraturan KPU, saat ini untuk kepentingan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2018, diwajibkan semua pemilih harus memiliki E-KTP. Apabila tidak memiliki E-KTP yang bersangkutan harus mengantongi surat keterangan dari Dispenduk Kabupaten Sikka.

“Persoalan kita sekarang, ada lebih dari 100 ribu warga yang belum memiliki E-KTP, dan ini sangat mencemaskan. Kalau tidak diatasi sampai sebelum penetapan daftar pemilih tetap atau sebelum pemungutan suara, bisa berpotensi menimbulkan tidak berpartisipasinya sebagian besar masyarakat. Kalau saja hari ini dilaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka, maka tingkat partisipasi masyarakat hanya 50-an persen saja,” sindir Vivano Bogar.

Terhadap persoalan ini, Yoseph Ansar Rera langsung menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sikka segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut dan berkoordinasi dengan kecamatan. Perangkat di kecamatan diminta untuk segera merekam data penduduk yang belum memiliki E-KTP dan KK.

Yoseph Ansar Rera berharap agar alat perekam yang ada di tiap kecamatan dimaksimalkan fungsinya. Untuk alat perekam yang sedang rusak, dia memerintahkan untuk segera diperbaiki. Selain itu operator perekam dari dinas diminta supaya aktif melakukan tugas.

“Sekarang ini harus sudah mulai susun jadwal kunjungan sampai ke  desa-desa. Kita mulai masuk liburan yang panjang, saya harap tanggal 3 Juli 2017 itu semua sudah aktif kembali. Nanti setelah itu setiap minggu kita rapat koordinasi langsung di ruangan saya,” tutur Yoseph Ansar Rera.

Rapat koordinasi yang diinisiasi oleh KPU Sikka ini maksudnya agar KPU Sikka dapat berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Bupati Sikka, Kepala Dispenduk Capil, dan para camat, agar dapat melakukan perekaman E-KTP untuk warga yang belum memiliki E-KTP. (vik)

Komentar ANDA?