Refafi Gah: Silahkan Jimmi Tempuh Proses Hukum

0
397
Foto: Ketua DPD Hanura Provinsi NTT, Refafi Gah

NTTsatu.com – KUPANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Refafi Gah mempersilahkan Jimmi Sianto untuk menempuh proses hukum terkait proses Prgantian Antar Waktu (PAW) yang sedang berjalan saat ini.

“Itu hak pribadinya Jimmi untuk menempuh proses hukum. Silahkan saja dia melakukan itu, tapi prosesnya pasti akan terus berajalan,” kata Refafi Gah kepada NTTsatu.com yang dihubungi, Selasa, 04 Desember 2018 petang.

Pernyatan Refafi itu disampaikan menyusul Jimmi Sianto yang akan menempuh proses hukum dengan menggugat berbagai pihak seperti DPD Hanura NTT yang sedang dipimpinnya, Pimpinan DPRD NTT dan beberapa pihak lainnya.

Menurut Refafi, persoalan Hanura di tingkat nasional dimana Kementerian Hukum dan HAM RI sudah mengakui OSO sebagai Ketua Umum DPP Hanura dan kepengurusannya. Kemudian yang berada dibawah OSO seperti DPD Partai Hanura NTT yang sedang dipimpinnya itu adalah kepengurusan yang sah.

Atas keabsahan kepengurusan yang saya pimpin di NTT dan atas restu DPP, Jimmi Sianto telah diberhentikan dari anggota Partai Hanura sejak bulan Maret 2018 lalu. Jika sudah bukan anggota Hanura lagi maka konsekuensinya adalah dia harus berhenti dari DPRD NTT dan digantikan oleh anggota Hanura baru sesuai daftar calon Pileg tahun 2014 lalu.

Dia juga mengakui sudah mendapatkan pemberitahuan dari KPU NTT kalau lembaga penyelenggara pemilu itu sudah menyampaikan surat kepada DPRD NTT dengan menyertakan nama pengganti Jimmi Sianto yakni Simon Rowu Kaho.

“Ini artinya proses sudah berjalan, Jadi silahakan Jimmi menggugat tapi yang pasti proses PAW akan tetap berjalan,” pungkasnya. (bp)

Komentar ANDA?