Refleksi Penegakan Hukum di NTT

0
992
Foto: Petrus Bala Pattyona SH MH CLA

Petrus Bala Pattyona SH MH CLA – Advokat, Pengacara, Kurator, Mediator, Legal Auditor adalah seorang pengacara kelahiran Lembata, Nusa Tenggara Timur. Beberapa kali dia tampil di Pengadilan Negeri Kupang juga Pengadilan Tipikor Kupang sebagai penasehat hukum sejumlah tersangka. Pengalamannya selama di NTT kemudian dituangkan dalam sebuah Catatan Akhir Tahun 2016 yang merupakan hasil refeleksi terhadap penegakan hukum di bumi Flobamora berikut ini.

Dari sekian banyak kasus yang saya tangani selama tahun 2016 ada satu kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, terkesan sangat diskriminatif.

Dikatakan sangat diskriminatif karena, menerapkan ketentuan-ketentuan yang sudah tidak berlaku, penegakan hukum yang menyimpang dari prosedur-prosedur yang baku, penegakan hukum penuh kebencian, ada konflik kepentingan pribadi dari pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan, persidangan yang penuh ketegangan diiringi kelucuan karena kekurang-pahaman hukum acara pidana.

Sejak 7 September 2016 saya bersama Frasisko Besi, Niko D. Rihi dan Ferdinandus Himan mendampingi Paulus Watang (51 tahun) yang didakwa oleh Jaksa Emmy Jehamat, Ridwan S. Angsar dkk dari Kejaksaan Tinggi NTT melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU Tipikor karena secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Paulus Watang (PW) yang sehari-hari sebagai pedagang besi tua pada sekitar bulan Maret 2015 didatangi oleh Eduard Nawi yang menawarkan besi-besi dari bangunan PT Sagared Team atas suruhan Jaksa Jemi Rotu Lede yang saat itu masih sebagai jaksa fungsional di Kejati NTT.

Atas tawaran penjualan besi-besi tersebut selanjutnya PW menemui Jaksa Jemi Rotu Lede dan terjadi kesepakatan harga pembelian besi-besi tua sehingga gudang bekas PT Sagared Team dapat dibongkar dan selanjutnya besi-besi dijual kepada Johanes Samy dan Fredi Onggko Saputra.

Saat melakukan pembongkaran gudang masyarakat di Takari Kabupaten Kupang yang mengetahui hal tersebut menghalangi karena gudang dan aset lain diketahui sebagai barang bukti yang pernah disita oleh Kejaksaan Negeri Jaksel dalam kasus Adrian Herling Waworuntu dkk, tetapi pembongkaran dan penjualan dapat berjalan lancar berkat adanya Surat Perintah tanggal 6 Mei 2015 yang ditandatangani oleh John W Purba selaku Kejati NTT.

Saat melakukan kegiatan pembongkaran dan penjualan besi-besi, PW selain berkoordinasi dengan Jaksa Jemi Rotu Lede, juga dengan Aspidsus Kejati NTT. Gaspar Kase yang menyatakan ia memiliki akses ke Jaksa Agung agar barang bukti yang dianggap tak bertuan tersebut dianggap sebagai barang yang hilang sehingga Gasper kasih ikut meyakinkan PW dan calon investor dari Surabaya dan meminta fasilitas berupa tiket dan hotel ke Jakarta.

Ketika kasus ini muncul ke media dan ramai diberitakan, Gasper Kase yang semula meyakinkan PW berbalik menggunakan segala kewenangan sebagai penegak hukum untuk memproses PW, dengan melaporkan dugaan tindak pidana, menandatangani berbagai dokumen untuk memproses PW pada hal awalnya, Jaksa Jemi Rotu Leda dan Gasper Kase yang mempertemukan PW dengan Kajati dan membuat Proposal pembelian aset atas saran Kajati John W. Purba.

Dalam persidangan soal terjadi debat, adu argumentasi adalah hal lazim dan wajar karena cara pandang yang berbeda, tetapi ada hal yang lucu misalnya Jaksa memprotes pengacara yang memakai peci dengan argumentasi bahwa dalam persidangan tak boleh ada yang pakai topi, tetapi saya menangkis dan menjelaskan bahwa yang dipakai itu bukan topi tetapi peci sebagai simbol nasionalisme, peci Bung Karno ciri khas bangsa Indonesia, peci juga sebagai penghormatan persidangan dan atribut sidang selain toga dan dasi sesuai Peraturan Menteri Kehakiman.

Jaksa dalam sidang juga membawa istri, anak, temanya, tetangga untuk memberi dukungan, teriak-teriak menyela keterangan saksi-saksi memberi keterangan yang meringankan terdakwa PW, bertengkar dengan keluarga terdakwa bahkan istri Jaksa berselfi dalam ruang sidang, membelakangi Majelis Hakim.

Ada pertanyaan pengacara ke saksi Gasper Kase tetapi yang menjawab justru Ketua Majelis. Ada kalanya sidang menjadi ramai, gaduh karena semua berebut bicara, Jaksa diadukan ke Polda Jawa Timur karena saat menjemput PW di Surabaya saat berobat, melakukan kekerasan, penganiyaan ke anak PW.

Jaksa saat melakukan penahanan pada hal PW dalam keadaan sakit dengan berbagai penyakit sesuai keterangan dokter-dokter ahli. Saat PW sedang berobat di RS dan harus makan sebelum minum obat dan kebetulan ketemu Jaksa di warung, saat itu Jaksa memvideo PW dan ucapan-ucapan yang sangat menyakiti dengan kata-kata: “inilah Terdakwa PW yang katanya sakit dan di kursi roda tapi malah makan-makan di warung”.

Katanya – sakit malah makan bakso. Lucu juga ya masa orang sakit tidak boleh makan, apalagi atas saran dokter, sebelum minum obat harus makan dulu.

Proses persidangan yang melelahkan telah masuk ke tahap penuntutuan, dan pada tanggal 19 Desember 2016 Jaksa Ridwan S Angsar telah membacakan tuntutan yang sangat berat.

Fakta-fakta yang disusun tidak sesuai keterangan saksi-saksi dalam sidang. Pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi tidak sesuai ketentuan-ketentuan hukum bahkan peraturan yang dijadikan rujukan sudah tidak berlaku.

Misalnya,  PW melakukan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yaitu bertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE. 001/C/B5/8/1988 tentang penjualan barang bukti pada hal ketentuan terbaru tentang penjualan barang butki diatur dengan Peraturan Jaksa Agung 027/JA/2014, atau untuk menghitung kerugian negara jaksa cukup menggunakan kantor jasa penilai – aprisal yang ditunjuk Jaksa Agung dalam rangka untuk menghitung nilai taksiran harga untuk menjual aset sitaan dalam perkara Adrian Herling Waworuntu.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Ridwan S Angsar menyatakaan — menuntut Terdakwa PW, dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan, membayar Uang Denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta), subsider 8 bulan, membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 3.988.550.000 (tiga miliyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupaih), dan jika Uang Pengganti tidak dibayar dalam 1 bulan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Tuntuan atas PW mungkin menjadi rekord tertinggi untuk kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK yang sudah jelas tindak pidananya, sementara PW yang dituntut berat karena berbicara banyak di media tentang keterlibatan para jaksa dalam penjualan aset-aset sitaan yang dilakukan oleh Jaksa Jemi Rotul Lede sejak tahun 2011 dengan modal Surat Perintah dari Kajati.

Kajati sebelumnya, membuka keterlibatan Jaksa yang menawarkan pembelian aset, membuat proposal yang ditandatangani oleh PW, mempertemukan dengan Kejati dan memperoleh Surat Perintah Penjulan barang sitaan, sebagian uang hasil penjualan yang diberikan ke Jaksa Jemi Rotu Lede selanjutnya bagiannya Gapser Kase meminta Jemi Rotu Lede untuk dibelikan kursi seharga Rp 40.000.000 untuk disumbangkan ke gereja Gapar Kase sebagai jemaatnya.

Persidangan masih berjalan dan nanti tanggal 4 Januari 2017 Team Pengacara akan menyampaikan Duplik terhadap Replik JPU, dan selanjutnya menunggu Majelis membacakan putusan.

Kita berdoa semoga Majelis Hakim mendapat hikmat dalam memberikan keuputusan yang seadil-adilnya sesuai fakta-fakta hukum walau dalam Majelis Hakim ada anggota yang pernah menjadi Ketua Majelis dalam mengadili Jaksa Jemi Rotulede yang telah dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan.

Saat ini Terdakwa Jemi Rotu Lede sedang melakukan upaya hukum kasasi setelah PT Kupang menganulir putusan PN Kupang dari 12 tahun menjadi 10 tahun, sementara Terdakwa lain yaitu Yohanes Samy yang membeli dari PW masih menjalani persidangan dengan dakwaan yang sama yaitu melakukan tindak pidana korupsi.

Dilain pihak para pembeli besi tua yang dijual oleh Jaksa Jemi Rotu Lede sejak tahun 2011 dengan modal Surat Perintah dari Kajati-Kajati sebelumnya dibiarkan bebas merdeka pada hal keterlibatannya sudah diungkap berbagai media, namun sepertinya dilindungi dan terkesan diskriminatif.

Selamat memasuki tahun baru dengan harapan baru semoga penegakan yang akan datang tidak tebang pilih, tidak diskriminatif, tidak penuh kebencian, tidak penuh rekayasa, tidak banyak muslihat, tidak menyalahgunakan kewenangan,jabatan atau kedudukan, lebih profesional, banyak belajar hukum acara pidana, mengikuti perkembangan hukum terkini termasuk perubahan peraturan perundang-undangan, penegakan hukum dan adil, terukur, bermanfaat dan berkepastian, lebih banyak belajar tentang Teori-Teori Hukum dan Filosofi Hukum.

*) Petrus Bala Pattyona SH MH CLA – Advokat, Pengacara, Kurator, Mediator, Legal Auditor

Komentar ANDA?