JAKARTA. NTTsatu.com – Honing Sanny anggota DPR RI dari PDI Perjuangan daerah Pemilihan NTT 1 yang meliputi Flores, Lembata dan Alor masih terus melakukan upaya hukum karena diperlakukan tidak adil oleh berbagai pihak.
Selain menggugat keputusan DPP PDI Perjuangan yang memecatnya dari keanggotaan partai atas tuduhan pencurian suara yang dilakukan pada pemilihan legislatif yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Honing juga mengadukan Bawaslu NTT kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nelce R. P. Ringu, STP selaku Ketua Bawaslu NTT dan Mikhael Feka, SH,MH Sebagai Tim Asistensi Bawaslu Provinsi NTT.
Dasar pengaduan Honing adalah surat tangggapan yang dikirimkan oleh Bawaslu Provinsi NTT kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi NTT, Nomor 210/Bawaslu-Prov/V/2014 Tanggal 2 Mei 2014. Honing menilai, apa yang dilakukan oleh pihak Bawaslu adalah tindakan melampui kewenangan dan melanggar kode etik seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi NTT merupakan tindaklanjut dari laporan keberatan hasil pleno yang dikirimkan oleh DPD PDI Perjuanggan Provinsi NTT. Honing men ilai Bawaslu tidak netral dan memihak, karena data internal partai PDI Perjuangan dijadikan sumber data dalam menerbitkan rekomendasi, bukan data pada Komisi Pemilihan Umum dan perangkatnya mulai dari tingkat bawah.
Rekomendasi yang dikirimkan oleh Bawaslu Provinsi NTT kepada DPD PDIP Provinsi NTT menjadi pendasaran bagi DPP PDI Perjuangan untuk melakukan pemecatan terhadap saudara Honing, karena pihak PDIP beranggapan bahwa tuduhan pencurian suara yang dialamatkan kepada Honing adalah benar berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi NTT.
Keputusan Honing untuk mengadukan Bawaslu Provinsi NTT sebagai bentuk kepedulian terhadap demokrasi di bumi NTT, dan dapat dijadikan pembelajaran untuk penyelenggara sehingga dalam pengambilan keputusan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tidak sedang mengadili Ketua dan Anggota Bawaslu NTT. Apa yang saya lakukan adalah bentuk kepedulian saya terhadap demokrasi, dan berharap dari kasus ini ada pelajaran berharga yang kita dapatkan,” ungkap Honing Sanny melalui rilis yang dikrim ke redaksi NTTsatu.com di Kupang, Sabtu, 10 Oktober 2015..
Dalam fakta persidangan di DKPP tanggal 28 September 2015, Ketua Bawaslu NTT hanya menandatangani rekomendasi tanpa mengikuti dengan saksama proses awal hingga terbitnya rekomendasi yang berimbas pada pemecatan Honing Sanny.
Bawaslu juga mestinya menggunakan pendasaran data resmi KPU dan bukan pendasaran data Internal Partai sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi. Bawaslu NTT mengeluarkan surat tersebut setelah pleno di tingkat KPU Propinsi sementara Bawaslu sendiri merupakan bagian dari keputusan tersebut. Surat tanggapan Bawaslu NTT kepada DPD PDIP berisi rekomendasi tersebut menjadi pendasaran PDIP untuk melakukan pemecatan terhadap Saudara Honing Sanny anggota DPR terpilih.
Dari fakta persidangan, data dan fakta pendukung lainnya Honing selaku pengadu berharap DKPP dapat memberikan putusan: memecat dan atau memberikan peringatan keras kepada Bawaslu NTT dan memerintahkan dan/atau menghukum Ketua Bawaslu NTT untuk membuat surat pencabutan rekomendasi atau membatalkan rekomendasi Nomor: 210/Bawaslu-Prov/V/2014 tanggal 2 Mei 2014 dan selanjutnya menyerahkan/mengirimkan surat tersebut kepada DPP PDIP, Pimpinan DPR RI, KPU Pusat dan KPU Provinsi, serta mengumumkan kepada kosntituen saudara Honing Sannydi Dapil NTT 1 melalui media massa lokal yaitu Koran Pos Kupang, Koran Timor Express, Koran Victory News, Koran Flores Pos.
Honing juga meminta agar DKPP menghukum Ketua Bawaslu dan Mikhael Feka (Tim Asistensi Bawaslu Provinsi NTT) menyampaikan permohonan maaf kepada Honing Sanny dan para konstituen yang telah memilih Honing Sanny di Dapil NTT 1.
Dibertakan sebelumnya, pada sidang putusan akhir di gedung DKPP, Jumat, 09 Oktober 2015, majelis DKPP menyatakan kalau Bawaslu telah melakukan kesalahan karena itu Bawaslu diminta segera melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak yang telah bersika tidak sesuai dengan fakta terutama kepada DPP PDI Perjuangan yang telah melakkan pemecatan terhadap Honing. (cik/bp)
=====
Foto: Honing Sanny