Ridho Ditangkap karena Pakai Sabu, Rhoma Irama Mengaku Sedih

0
359
Foto: Ridho Rhoma

NTTsatu.com – JAKARTA – Raja Dangdut Rhoma Irama mengaku sedih karena anaknya, Ridho Irama, terjerat kasus narkotika. Dia mengaku sedih dan menyebut sang anak merupakan korban dari peredaran narkoba.

“Sebagai orang tua (saya merasa) kasihan, sedih, karena Ridho adalah korban kesekian puluh juta dalam narkoba ini,” ungkap Rhoma usai menjenguk Ridho di Mapolres Jakarta Barat, Jl S Parman, Sabtu (25/3/2017) tengah malam seperti dilansir detik.com.

Rhoma sendiri diketahui merupakan musisi yang kerap membuat lagu imbauan agar pendengarnya menjauhi kemaksiatan. Sebut saja lagu Mirasantika yang dirilis Rhoma pada tahun 1997 itu.

“Menurut BNN, semalam saya mengadakan talkshow dengan BNN, itu lima puluh lebih, tiap hari orang meninggal karena narkoba,” terangnya.

Dengan ditangkapnya Ridho, Rhoma mengaku semakin semangat untuk memerangi peredaran narkoba. Ketum Partai Idaman tersebut juga siap mematuhi aturan hukum yang berlaku, dan Ridho disebutnya akan direhabilitasi.

“Dengan tertangkapnya Ridho, saya semakin semangat untuk perangi peredaran narkoba,” tegas Rhoma.
Rhoma Irama Baru Tahu

Raja Dangdut Rhoma Irama menyatakan tidak pernah mengetahui sang anak, Ridho Rhoma, mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak dua tahun lalu. Dia mengaku baru tahu Ridho adalah pemakai sabu.

Rhoma pun mengatakan akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku terkait kasus yang menimpa puteranya itu. Hal tersebut dia sampaikan usai menjenguk Ridho yang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jakarta Barat.

“Saya nggak pernah tahu soal itu. Baru hari ini tahu (Ridho menggunakan narkotika), ” kata Rhoma di lokasi, Jalan S Parman, Slipi, Sabtu (25/3/2017) tengah malam.

Rhoma sendiri baru mengunjungi anaknya setelah hampir 24 jam Ridho ditangkap. Dia menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan berkomitmen untuk mengikuti proses hukum dalam kasus anaknya ini.

“Saya sudah konfirmari ke kepolisian, tadi Ridho ditangkap dengan barang bukti sabu 0,7 gram dan sudah dilakukan pemeriksaan, memang terindikasi pengguna, pemakai,” tutur Rhoma.

“Tentunya dalam hal ini saya akan taat kepada prosedur hukum. Ridho adalah korban kesekian puluh juta dalam narkoba ini,” lanjut Ketum Partai Idaman itu.

Sebelumnya diberitakan, kepada polisi Ridho mengaku sudah menjadi pemakai narkoba selama dua tahun terakhir. Dalam kasus ini, dia mengaku mendapatkan paket sabu dari temannya, MS, yang kini juga telah ditangkap dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengakuannya dua tahun,” terang Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Suhermanto kepada detikcom, Sabtu (25/3).

Untuk diketahui, Ridho Rhoma diamankan petugas Polres Jakarta Barat karena kedapatan menggunakan sabu pada Sabtu (25/3) dini hari. Ridho tak sendiri saat diciduk di kawasan Tanjung Duren, Jakbar. Dia ditangkap bersama satu orang lagi berinisial S.

“Iya (teman), perkejaan swasta,” terang Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie dalam rilis yang digelar di kantornya.

Pelantun lagu ‘Menunggu’ itu dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk Pasal 112 sendiri diketahui ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara, sementara itu ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun, dan pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati.  (*/bp)

Komentar ANDA?