Ridwan Angsar: Setelah Sembuh, Paul Watang Ditahan

0
763

KUPANG, NTTsatu.com – Paul Watang tersangka dalam kasus dugaan penjualan aset negara PT Sagared milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, bisa ditahan setelah dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH wartawan, Selasa, 08 Maret 2016 menegaskan bahwa Paul Watang bisa ditahan. Pasalnya, dirinya telah dinyatakan sembuh oleh pihak medis atau dokter ahli yang merawat tersangka.

Menurut Ridwan, tersangka bisa ditahan karena telah sembuh dari sakit. Bukan saja itu, tersangka lain dalam kasus korupsi seperti Daniel Adoe, Jubilate Pieter Pandango ditahan meskipun memiliki riwayat sakit jantung.

“Dia bisa ditahan karena telah sembuh dari sakitnya. Tersangka lain dalam kasus itu juga ditahan meskipun punya riwayat sakit jantung,” tegas Ridwan.

Ridwan mengatakan, saat ini tersangka sedang dirumah karena sudah sembuh namun tersangka tidak melaporkan hal itu kepada jaksa di Kejati NTT.

Seharusnya, katanya, tersangka wajib laporkan perkembangan kondisi kesehatannya. Karena tersangka merupakan tahanan dibawah pengawasan jaksa serta tersangka juga merupakan tahanan wajib lapor.

“Dia (Paul Watang) itu tahanan jaksa dan tanggung jawab jaksa. Makanya dia wajib lapor tapi dia sendiri tidak lapor,”ungkap.

Ridwan.Ridwan kembali menegaskan bahwa Paul Watang adalah tersangka dan tidak ada perlakuan special dari jaksa. Dan dirinya juga bisa ditahan karena saat ini telah sembuh dari sakitnya dan kini tengah berda dirumah.

“Kami tidak buat dia jadi tahanan special. Paul adalah tersangka kami akan berlakukan aturan yang sama,”tutur Ridwan.(dem)

====

Foto: Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar

Komentar ANDA?